HEADLINNEWS.ID – Ambarawa, Kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Candra Waskito (25 tahun), pemilik Counter HP Royal Phone di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, akhirnya terungkap. Polres Semarang telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DPP (20) dan TI (25), keduanya warga Kabupaten Semarang. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Sabtu (8/8/2026).
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa motif utama aksi tersebut adalah faktor ekonomi. Kedua pelaku awalnya berniat mencuri sejumlah telepon seluler dengan modus berpura-pura hendak membeli barang di counter milik korban. Ketika korban menyadari niat jahat mereka, situasi berubah menjadi tindak kekerasan. Korban dipukul pada bagian kepala menggunakan palu dan akhirnya meninggal dunia.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.I.K., M.H.Li., serta Kasi Humas AKP Budiyono.
Peristiwa bermula pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika kedua pelaku mendatangi Counter HP Royal Phone. DPP diketahui sebelumnya telah mengenal korban — ia sehari-hari bekerja sebagai pedagang makanan yang pernah melayani korban, dan juga pernah membeli HP di counter milik Candra. Kedekatan inilah yang membuat kedatangan mereka pada dini hari tidak langsung menimbulkan kecurigaan.
Sesampainya di dalam counter, pelaku segera melaksanakan niatnya untuk mengambil telepon seluler milik korban. Saat korban mengetahui aksi tersebut, pelaku melakukan tindak kekerasan hingga korban meninggal di tempat.
Setelah memastikan korban telah tiada, DPP merusak perangkat CCTV dan perekam guna menghilangkan jejak. Selanjutnya, kedua pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam bagasi mobil Honda Jazz milik korban bernomor polisi AD 1398 YJ, lalu membawa kendaraan tersebut beserta jenazah dan 53 unit HP hasil curian menuju wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Setelah meninggalkan kendaraan di lokasi tersebut, pelaku kembali ke Ambarawa menggunakan jasa ojek daring.
Jenazah korban kemudian ditemukan oleh warga pada Kamis sore, 6 Agustus 2026, di dalam mobil miliknya yang terparkir di wilayah Gubug.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terkoordinasi antara Satreskrim Polres Semarang, Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah, tim Inafis Polda Jawa Tengah dan Polres Semarang, serta Satreskrim Polres Grobogan. Kedua pelaku berhasil diamankan secara terpisah pada Jumat, 7 Agustus 2026, di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Terkait beredarnya kabar mengenai keterlibatan seorang perempuan yang disebut sebagai rekan salah satu pelaku, Kasatreskrim menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi keterkaitan perempuan tersebut dengan rangkaian peristiwa ini. Penyelidikan masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan secara bersama-sama dan pada waktu malam. Pasal ini memiliki ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 458 ayat (3) KUHP mengenai pembunuhan yang diikuti atau didahului tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, peran masing-masing pelaku, serta mengamankan dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut,” tutup AKBP Heru Dwi Purnomo.

