Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Ganja Sinje Siap Edar Berhasil Digagalkan Petugas, Dua Warga Petarukan Diamankan

Sofia
By
Sofia
2 Min Read
Oleh: Sofia

HEADLINNEWS.IDPemalang,Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis cairan ganja sinte atau “sintetis”, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti siap edar sebanyak 1.075 ml.

‎Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni R (22), warga Desa Bulu Kecamatan Petarukan dan MR (24), warga Dusun Peron Kelurahan Petarukan.

‎“Kedua tersangka diamankan di halaman rumah tersangka MR tanggal 10 Juli 2026 yang lalu, di Dusun Peron Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang,” kata Kasat Resnarkoba Senin, 28/07/2026.

‎Kedua tersangka diduga berperan sebagai produsen cairan ganja sinte, yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes.

‎”Saat mengamankan kedua tersangka di Dusun Peron Kelurahan Petarukan, kami menemukan 1 botol cairan ganja sinte 5 ml di dalam saku celana salah satu tersangka,” kata Kasat Resnarkoba.

‎Setelah melakukan pengembangan, Satresnarkoba selanjutnya berhasil mengamankan barang bukti lainnya, di sebuah rumah kosong di Desa Bulu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

‎“Dari hasil penggeledahan di rumah kosong tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan botol diduga berisi cairan ganja sinte dengan kemasan 10 ml dan 5 ml, gelas ukur, timbangan digital dan alat kemas,” kata Kasat Resnarkoba.

‎“Sehingga total berat kotor barang bukti cairan ganja sinte yang kami amankan menjadi sebanyak 1.075 ml,” jelasnya.

‎Selain cairan ganja sinte,personelnya juga mengamankan dua batang rokok berisi tembakau yang diduga mengandung sintetis.

‎“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan tembakau yang diduga mengandung sintetis siap pakai, seberat 2,75 gram,” kata Kasat Resnarkoba.

‎Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

‎Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Pemalang, untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor: Sofia
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!