HEADLINNEWS.ID β Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kini resmi masuk tahap penyidikan. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kasus ini sebelumnya bermula dari penyelidikan tertutup KPK pada Senin (14/9/2026). Sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, serta pihak lain diamankan untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
βAdapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,β kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Dalam perkembangannya, KPK menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan delapan tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Delapan tersangka tersebut yakni Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta enam pihak lainnya, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Nama Summarecon sebelumnya memang telah disebut KPK ketika menjelaskan objek perkara. Budi menyatakan proses HGB yang menjadi perhatian penyidik berada di wilayah Kabupaten Bogor dan berkaitan dengan perusahaan tersebut.
βDi wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon. Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya, pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,β ujar Budi.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam sejumlah boks, kardus, dan koper. Saat pemeriksaan awal, KPK menyebut nilainya masih dalam proses penghitungan dan estimasinya mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK kini melanjutkan penyidikan untuk mengurai konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka serta aliran uang yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB tersebut.

