Dugaan Kejanggalan Kredit dan Lelang Dipersoalkan, Pondok Minhajuth-Tholibin Ajukan Gugatan

Achmad Luthfi Khakim
By
Achmad Luthfi Khakim
Achmad Luthfi Khakim
Achmad Luthfi Khakim adalah pengusaha, pegiat teknologi, dan jurnalis asal Pituruh, Kabupaten Purworejo. Ia merupakan pendiri Pituruh News dan pemilik LC Computer yang bergerak di bidang...
- Achmad Luthfi Khakim
5 Min Read

HEADLINNEWS.IDPURWOREJO — Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, menempuh jalur hukum untuk mempertahankan tanah dan bangunan pesantren yang telah digunakan sebagai tempat pendidikan dan syiar agama sejak sekitar 1997.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya rencana eksekusi terhadap tanah yang kini menjadi kompleks Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin. Pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang, Rismiyadi, warga Galur, Kabupaten Kulon Progo, disebut akan melakukan eksekusi atas objek tanah tersebut.

Ketua Yayasan Pendidikan Islam dan Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin, H. Muhammad Ulinnuha atau Gus Ulin, kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purworejo. Sidang perdana perkara tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Gus Ulin, pihaknya mempertanyakan dasar kepemilikan dan proses yang menyebabkan sertifikat tanah pesantren menjadi objek jaminan kredit hingga akhirnya dilelang.

“Tanah ini sejak sekitar tahun 1997 digunakan untuk Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin. Kami akan mempertahankan tanah dan bangunan pesantren melalui jalur hukum,” kata Gus Ulin.

Pertanyakan Proses Kredit

Pihak yayasan menyebut terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses kredit yang dilakukan Purwanto dengan Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta.

Salah satunya terkait penggunaan sertifikat tanah pesantren sebagai jaminan. Menurut keterangan yang diterima pihak yayasan, sertifikat tersebut awalnya dipinjam oleh Purwanto yang saat itu merupakan menantu keluarga pesantren.

Pihak yayasan menyatakan sertifikat tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan dari pihak yang berhak.

Selain itu, Gus Ulin juga mempertanyakan dokumen persetujuan dan penjaminan dalam proses kredit. Ia menyebut terdapat perkara pidana yang berkaitan dengan notaris Tuti Eltiati, S.H., sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 184/Pid.B/2017/PN.Smn tertanggal 6 Juli 2017.

Menurut Gus Ulin, persoalan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya meminta agar proses kredit dan dokumen yang digunakan dalam proses tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Persoalkan Proses Lelang

Pihak pesantren juga mempertanyakan proses lelang yang diajukan Bank Danagung Bakti melalui KPKNL pada 15 Desember 2015.

Gus Ulin menyebut pada saat proses lelang berlangsung masih terdapat perkara perdata yang diajukan KH. R Agus Mutholib. Sementara itu, menurut keterangannya, putusan perkara tersebut baru berkekuatan hukum tetap pada 27 Juli 2016.

Karena itu, pihak yayasan meminta proses kredit, pengikatan jaminan, hingga pelaksanaan lelang diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak yayasan juga mempertanyakan proses pembelian objek lelang. Menurut Gus Ulin, Rismiyadi pernah menyampaikan bahwa dana pembelian lelang berasal dari tiga orang, yakni Rismiyadi, Slamet dan Tambeh.

Informasi tersebut, menurut pihak yayasan, juga perlu diperiksa dalam proses hukum untuk mengetahui secara jelas mekanisme pembelian dan kepemilikan objek lelang.

Tanah Disebut Telah Diwakafkan

Gus Ulin menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut memiliki nilai penting bagi keberlangsungan pondok pesantren.

Menurut pihak keluarga, KH. R Agus Mutholib bersama Nyai Siti Shofiatun telah mewakafkan tanah dan bangunan tersebut untuk kepentingan Yayasan Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin. Wakaf tersebut disebut dilakukan sejak 2005 dan diperuntukkan bagi pendidikan serta syiar agama.

Atas dasar itu, pihak yayasan berharap tanah dan bangunan pesantren tetap dapat digunakan sesuai tujuan wakaf dan tidak beralih untuk kepentingan lain.

Koordinasi dengan Sejumlah Pihak

Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo, Gus Ulin juga melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Pemerintah Kabupaten Purworejo, Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, PCNU Kabupaten Purworejo, RMI Purworejo, serta pihak terkait lainnya.

Pihak yayasan juga menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pejabat dan lembaga di tingkat nasional dengan harapan mendapatkan perhatian serta penyelesaian yang adil.

Gus Ulin berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan objektif. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dorong Pengungkapan Jika Ada Kasus Serupa

Gus Ulin menyatakan pihaknya juga menerima informasi mengenai dugaan adanya persoalan serupa yang dialami masyarakat lain terkait penggunaan sertifikat sebagai jaminan kredit.

Menurutnya, apabila memang terdapat korban atau kasus lain dengan modus yang sama, masyarakat diminta menempuh jalur hukum dan menyampaikan bukti kepada aparat penegak hukum.

“Perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk mempertahankan tanah pesantren yang telah digunakan untuk pendidikan dan syiar agama,” tegasnya.

Pihak Pondok Pesantren Minhajuth-Tholibin menegaskan akan terus menempuh upaya hukum untuk mempertahankan tanah dan bangunan pesantren serta meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.

Catatan: Berbagai tudingan mengenai dugaan pemalsuan dokumen, permainan kredit, maupun dugaan mafia tanah dalam perkara ini merupakan pernyataan dan penilaian dari pihak yayasan. Kebenaran materiil atas seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian di pengadilan.

Editor: Achmad Luthfi Khakim
Share This Article
Achmad Luthfi Khakim
Follow:
Achmad Luthfi Khakim adalah pengusaha, pegiat teknologi, dan jurnalis asal Pituruh, Kabupaten Purworejo. Ia merupakan pendiri Pituruh News dan pemilik LC Computer yang bergerak di bidang teknologi dan kebutuhan perkantoran. Selain mengembangkan usaha, Luthfi aktif dalam jurnalistik, produksi konten, dan kegiatan sosial. Ia dikenal sebagai sosok yang terus berkarya dan mendorong pemanfaatan teknologi secara positif bagi masyarakat.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!