HEADLINNEWS.ID – Keterbatasan akses transportasi umum di kawasan perumahan mendorong usulan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Usulan ini mencakup kewajiban penyediaan layanan angkutan umum di kawasan perumahan agar biaya mobilitas warga tidak membebani keterjangkauan hunian.
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyoroti ketimpangan antara lokasi rumah dan akses transportasi publik. Dalam data yang dikutip dari Kompas edisi 21 September 2026, hanya satu dari lima rumah subsidi yang berada dalam jangkauan jaringan angkutan massal.
Kondisi tersebut membuat harga rumah yang terjangkau belum tentu diikuti biaya perjalanan yang murah. Penghuni yang tinggal jauh dari pusat pekerjaan harus menanggung biaya mobilitas, termasuk pengeluaran untuk bahan bakar, perawatan kendaraan, dan tol jika menggunakan kendaraan pribadi.
Keterbatasan angkutan umum juga memengaruhi mobilitas warga yang tidak memiliki atau tidak dapat mengendarai kendaraan pribadi. Anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas berisiko mengalami keterbatasan akses untuk bekerja, bersekolah, berbelanja, maupun menjalankan aktivitas sehari-hari.
Djoko mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Melalui perubahan regulasi tersebut, penyediaan layanan transportasi umum di kawasan permukiman diusulkan menjadi kewajiban yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan perumahan.
Pengembang perumahan skala besar juga diusulkan memasukkan jalur angkutan umum, halte, dan titik pengumpan atau feeder ke dalam rencana tapak sebagai syarat penerbitan izin. Standar lebar jalan utama perumahan perlu memungkinkan bus kecil, bus sedang, atau angkutan kota melintas dengan aman.
Selain mengatur pembangunan kawasan, penyediaan layanan pengumpan diperlukan untuk menghubungkan permukiman dengan jaringan transportasi utama. Rute tersebut dapat diarahkan menuju stasiun KRL, LRT Jabodebek, atau koridor Trans Jabodetabek.
Integrasi tarif dan sistem pembayaran antara angkutan pengumpan dan transportasi utama juga diusulkan untuk menjaga keterjangkauan biaya perjalanan. Salah satu contoh sistem pembayaran terpadu yang disebut dalam usulan tersebut adalah JakLingko.
Dari sisi infrastruktur, kawasan permukiman perlu dilengkapi halte atau tempat pemberhentian yang aman, terang, dan nyaman. Jalur pejalan kaki yang terhubung dengan titik pemberhentian serta fasilitas parkir di dekat stasiun atau terminal juga masuk dalam usulan pendukung perpindahan moda.
Untuk menjaga keberlangsungan layanan, pemerintah diusulkan memberikan subsidi operasional bagi rute perumahan yang baru dibuka melalui skema Public Service Obligation (PSO). Skema ini ditujukan untuk menjaga tarif tetap terjangkau ketika jumlah penumpang pada tahap awal belum optimal.
Kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pengembang, dan penyedia transportasi daring juga dapat digunakan untuk mengoperasikan layanan mikrotransit atau angkutan berbasis permintaan. Model ini diusulkan untuk menjangkau kawasan yang belum dilayani rute angkutan umum reguler.
Penentuan rute juga perlu didukung pemetaan kawasan yang belum terjangkau transportasi umum. Data pergerakan masyarakat dan survei asal-tujuan perjalanan dapat digunakan untuk mengevaluasi serta menyesuaikan trayek berdasarkan kebutuhan warga.
Integrasi perumahan dan transportasi umum pernah diterapkan dalam sejumlah program di Indonesia. Pada era Presiden Soeharto, pembangunan kawasan permukiman disebut disertai layanan bus Damri atau angkutan kota setempat, sedangkan pada masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, warga yang dipindahkan dari permukiman kumuh ke rumah susun mendapat layanan angkutan gratis menuju tempat kerja.
Tanpa layanan angkutan umum yang memadai, warga cenderung bergantung pada kendaraan pribadi atau transportasi daring untuk memenuhi kebutuhan perjalanan. Ketergantungan tersebut dapat menambah volume kendaraan menuju pusat kota dan memperparah kemacetan di jalan utama.
Usulan revisi dua undang-undang tersebut menempatkan akses transportasi umum sebagai bagian dari keterjangkauan perumahan. Jika diterapkan, kewajiban penyediaan jalur, halte, dan layanan pengumpan akan berkaitan langsung dengan perencanaan kawasan serta persyaratan perizinan pengembang.
Namun, usulan regulasi saja belum menjamin tersedianya layanan yang dapat digunakan warga setiap hari. Pelaksanaannya juga berkaitan dengan pembiayaan operasional, integrasi tarif, pembangunan infrastruktur pendukung, dan penyesuaian rute berdasarkan kebutuhan perjalanan. Data mengenai satu dari lima rumah subsidi yang terjangkau jaringan angkutan massal menjadi salah satu indikator masalah aksesibilitas yang perlu diperiksa lebih lanjut melalui data dan pemetaan kawasan.

