HEADLINNEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo karena proses praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel mengatakan majelis hakim belum dapat menentukan hari sidang pokok perkara selama permohonan praperadilan Roy Suryo belum selesai diperiksa.
“Untuk sidang Bapak Roy Suryo, oleh karena yang bersangkutan sampai hari ini masih mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya,” kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Immanuel menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang berlaku saat ini.
“Selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung maka pokok perkara tidak bisa dilaksanakan. Jadi nanti majelis hakim yang menangani perkara ini mungkin akan berkoordinasi dengan pihak Jakarta Selatan,” ujarnya.
Berbeda dengan Roy Suryo, tersangka lain dalam perkara yang sama, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, telah mendapat jadwal sidang perdana.
Immanuel menyebut sidang perdana Dokter Tifa akan digelar pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama atau Ruang Sidang Profesor Kusumah Atmadja PN Jakarta Timur.
Sidang tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penyidik membagi para tersangka dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatan masing-masing.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan. Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Rismon Sianipar kemudian mengikuti langkah tersebut. Ia menyatakan terdapat kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Joko Widodo.
Penundaan jadwal sidang Roy Suryo menunjukkan proses hukum pada perkara pidana dapat terpengaruh oleh mekanisme praperadilan yang sedang berjalan.
Perbedaan tahapan antara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma juga memperlihatkan bahwa setiap tersangka dapat memasuki proses persidangan dengan waktu berbeda, tergantung kondisi hukum masing-masing.
Tahapan berikutnya bergantung pada putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan dan koordinasi antar-pengadilan terkait kelanjutan perkara pokok di PN Jakarta Timur.

