HEADLINNEWS.ID – SEMARANG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menggelar apel perdana pada Senin (12/10).
Dalam amanatnya, Kapolda Jateng tersebut menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi dan akan tegas terhadap anggota Polri yang membekingi, melindungi atau terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika.
“Saya minta kepada seluruh anggota, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik Perjudian, apalagi Narkoba. Penanganan kasus kriminalitas tidak boleh transaksional,” tegas Kapolda Jateng.
Pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, Kapolda Jateng menegaskan, oknum yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, termasuk dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan tegas tersebut, bagi Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, sangat penting. Dirinya menilai penindakan terhadap kejahatan harus berjalan beriringan dengan pembenahan integritas internal kepolisian. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dibangun apabila setiap anggota menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Karena itu, Kapolda Jateng menekankan kepada jajarannya, seluruh personel wajib menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Selain penegakan hukum terhadap perjudian dan narkotika, Kapolda mengingatkan jajaran untuk menindak tegas berbagai tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat, seperti kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, serta tawuran yang melibatkan senjata tajam.
“Agar di pahami dalam pelaksanaan tugas, yang pertama bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, kedua memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, yang ketiga merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” sebut Kapolda Jateng itu.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang responsif, Kapolda juga menginstruksikan optimalisasi pelayanan jemput bola melalui SPKT dan layanan Call Center 110. Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, tanpa semata-mata menunggu korban atau pelapor datang ke kantor kepolisian.

