HEADLINNEWS.ID – Jayapura, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memaparkan perubahan kewenangan lembaga antirasuah setelah berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi di Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura, Jumat (17/7). Materi tersebut disampaikan kepada ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Jayapura.
Dalam kuliah umum itu, Setyo menjelaskan materi bertajuk Arsitektur Kewenangan KPK Pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Selain membahas perkembangan regulasi, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, khususnya kalangan akademisi, dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurut Setyo, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok intelektual yang mampu mengawal kebijakan publik secara kritis, objektif, dan berbasis data. Peran tersebut dinilai penting, terutama dalam mengawasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Dana Otsus ini merupakan dana yang telah dikelola Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2001. KPK mendorong agar pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka, baik dari sisi penerimaan maupun penggunaannya,” kata Setyo.
Ia mengatakan keterbukaan informasi anggaran memungkinkan masyarakat, akademisi, dan mahasiswa menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif.
“Kalau seluruh proses anggaran dilakukan secara terbuka, maka semua pihak dapat mengetahui bagaimana uang negara dikelola. Keterbukaan ini akan memperkuat pengawasan publik dan mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi,” ujarnya.
Kuliah umum tersebut dihadiri Wakil Rektor II Universitas Cenderawasih Ferdinand Risamasu. Menurut Ferdinand, kampusnya telah memiliki Pusat Studi Antikorupsi yang akan terus dikembangkan sebagai ruang kajian dan pendidikan antikorupsi.
“Kami menyambut baik ajakan KPK untuk melibatkan perguruan tinggi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Universitas Cenderawasih telah memiliki Pusat Studi Antikorupsi yang akan terus dikembangkan sebagai ruang kajian, pendidikan, dan penguatan budaya integritas,” kata Ferdinand.
Kegiatan diakhiri dengan dialog interaktif antara Ketua KPK dan mahasiswa yang membahas tantangan pemberantasan korupsi di Papua, pengawasan Dana Otsus, serta peran generasi muda dalam tata kelola pemerintahan.
Sudut pandang berita ini menempatkan perubahan kewenangan KPK pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai isu utama. Berdasarkan data sumber, pembahasan regulasi tidak dipisahkan dari upaya pencegahan korupsi, karena KPK juga menekankan perlunya partisipasi akademisi dan mahasiswa dalam mengawasi pengelolaan Dana Otsus Papua.

