Anggota FERADI WPI Diduga Dikeroyok, Tim Advokasi Dibentuk

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Salatiga, M. Sholeh Abdullah Ali R, anggota Federasi Advokat Republik Indonesia/Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI), disebut menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menjalani perawatan di RSUD Salatiga.

FERADI WPI kemudian membentuk tim advokasi khusus untuk menangani perkara tersebut. Tim itu ditunjuk Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, dan dipimpin Kepala Divisi DPP FERADI WPI Agus Polenk.

Donny bersama jajaran pengurus pusat dan daerah FERADI WPI mendatangi M. Sholeh di rumah sakit pada Senin, 14 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota mereka.

Tim advokasi itu diberi mandat menangani perkara serta mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan M. Sholeh.

Selain Agus Polenk, tim hukum FERADI WPI yang hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI M. Arifin dan Basriyanto, Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto Eko Ponco, serta Paralegal FERADI WPI Dwi Cahyo Nugroho.

Donny mengatakan FERADI WPI bersama Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) akan mengawal perkara tersebut. Donny juga menjabat Ketua Umum KAWAN JARI.

Data sumber menyebut adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap M. Sholeh, tetapi belum memuat kronologi kejadian, identitas pihak yang diduga terlibat, lokasi peristiwa, maupun keterangan dari pihak terlapor. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut sebelum berita ditayangkan sebagai laporan hukum yang lebih lengkap.

Editor: HL-News
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!