HEADLINNEWS.ID – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, keberlanjutan konektivitas laut menjadi penentu kehidupan sosial, ekonomi, hingga keselamatan masyarakat di wilayah pesisir dan terdepan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2025), Indonesia memiliki 17.830 pulau dengan jumlah penduduk mencapai 284,4 juta jiwa. Lima provinsi dengan jumlah pulau terbanyak secara berurutan adalah Papua Barat (4.520 pulau), Kepulauan Riau (2.028 pulau), Sulawesi Tengah (1.572 pulau), Maluku (1.388 pulau), dan Maluku Utara (901 pulau). Sementara itu, Provinsi Nusa Tenggara Timur berada di urutan keenam dengan 609 pulau.

Keberadaan transportasi perairan di wilayah kepulauan terlihat dari layanan di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, yang sempat terdampak gempa bumi. Layanan kapal penyeberangan perintis ke pulau ini sempat dihentikan Kementerian Perhubungan pada awal Juli dengan alasan keterbatasan dan penghematan anggaran. Setelah Pemerintah Provinsi NTT mengajukan keberatan resmi, layanan angkutan penyeberangan perintis tersebut kembali dioperasikan sejak 20 Juli 2026.
Pada 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran konektivitas dalam dua sektor utama. Sektor angkutan darat dan penyeberangan perintis mendapat alokasi Rp 684,12 miliar untuk menopang 605 layanan, termasuk operasional di 245 lintasan penyeberangan. Sementara itu, sektor pelayaran perintis dan Tol Laut memperoleh alokasi Rp 2,06 triliun untuk mendukung operasional kapal penumpang, kapal barang, serta jaringan Tol Laut. Seluruh alokasi anggaran tersebut difokuskan untuk menjaga keberlanjutan arus logistik dan mobilitas masyarakat di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan (3TP).
Saat bencana tiba
Saat bencana alam menerjang, kapal penyeberangan seperti kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) memegang peran penting. Armada ini menjadi sarana penghubung bagi wilayah kepulauan atau kawasan yang terisolasi akibat akses darat lumpuh karena banjir, tanah longsor, maupun kerusakan jembatan.

Pertama, dalam situasi darurat pascabencana, kapal penyeberangan berperan sebagai jembatan logistik. Saat jalur darat tak lagi bisa dilalui, koridor laut menjadi tumpuan untuk mendistribusikan bantuan dalam skala besar. Kapal ini sanggup mengangkut puluhan hingga ratusan ton logistik, mulai dari bahan pangan, obat-obatan, tenda, air bersih, sampai BBM langsung menuju lokasi terdekat dari wilayah terdampak.
Kedua, kapal penyeberangan berfungsi mengangkut alat berat dan kendaraan operasional. Melalui desain Roll-on/Roll-off (Ro-Ro), kendaraan dapat langsung masuk dan keluar geladak dengan cepat. Fitur ini digunakan untuk menggerakkan alat berat seperti excavator dan buldoser guna membuka permukiman atau jalan yang tertutup puing. Kapal Ro-Ro juga menjadi sarana penyeberangan bagi armada pendukung darurat, mulai dari truk tangki air bersih, mobil tangki BBM/LPG, ambulans, kendaraan operasional SAR, hingga unit dapur umum keliling.
Ketiga, kapal penyeberangan dapat digunakan untuk penyelamatan dan evakuasi massal korban bencana. Dengan daya tampung yang besar, kapal penyeberangan dapat mengangkut ratusan hingga ribuan pengungsi dari area berbahaya menuju lokasi yang lebih aman atau fasilitas kesehatan rujukan.
Keempat, kapal penyeberangan mendukung pengiriman personel gabungan. Selain barang dan kendaraan operasional, kapal penyeberangan menjadi sarana mobilitas petugas darurat, mulai dari tim SAR, personel TNI/Polri, relawan medis, hingga teknisi pemulihan jaringan listrik dan telekomunikasi ke titik bencana.
Kelima, kapal dapat difungsikan sebagai posko komando dan rumah sakit apung darurat. Selama fasilitas darat belum pulih, kapal yang tertambat di pelabuhan dapat menjadi pusat kendali penanganan bencana dan layanan medis darurat. Dengan sistem kelistrikan internal yang mandiri, kapal juga dapat menjadi tempat perlindungan dan pusat komunikasi sementara.
RUU Daerah Kepulauan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan saat ini sedang digarap dan masuk tahap pembahasan tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah. RUU Daerah Kepulauan memiliki hubungan langsung dengan pengembangan serta pembiayaan infrastruktur transportasi. Rancangan undang-undang ini dirancang untuk mengubah paradigma pembangunan darat (land-based) menjadi paradigma kepulauan (archipelagic-based). Dengan demikian, transportasi perairan dan konektivitas antarpulau ditempatkan sebagai jaringan tulang punggung (backbone) infrastruktur.

Hubungan RUU Daerah Kepulauan dengan infrastruktur transportasi mencakup lima aspek. Pertama, reformasi formula DAK dan Transfer Keuangan Daerah. Selama ini, perhitungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur dominan berbasis luas daratan dan populasi. Melalui RUU Kepulauan, penghitungan wilayah laut didorong menjadi basis alokasi anggaran. Hal ini memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk membangun dan merawat infrastruktur perhubungan perairan, seperti dermaga rakyat, pelabuhan penyeberangan, kapal perintis, dan bandara perintis.
Kedua, mewujudkan integrasi transportasi multimoda. RUU ini mendorong penguatan sistem logistik terpadu yang memadukan jaringan darat, laut, dan udara. Dengan demikian, arus pergerakan barang maupun penumpang dapat berjalan tanpa terhambat di simpul pelabuhan atau bandara kecil.
Ketiga, jaminan pelayanan transportasi. RUU Kepulauan mendorong kewajiban negara untuk menjamin ketersediaan sarana transportasi terjadwal dan terjangkau di wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan). Mekanisme subsidi angkutan umum perintis, baik laut maupun udara, mendapat dasar hukum kepulauan yang lebih mantap.
Keempat, penurunan high cost economy. Dengan tersedianya infrastruktur pelabuhan dan armada kapal yang memadai, disparitas harga kebutuhan pokok antarpulau dapat dipangkas secara signifikan akibat efisiensi biaya logistik.
Kelima, kewenangan pengelolaan wilayah laut, yakni memberikan ketegasan bagi pemerintah daerah kepulauan untuk mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana perhubungan laut di wilayah kewenangannya tanpa terbentur regulasi sektoral yang kaku.
Pengalaman dari dinamika layanan angkutan perintis dan peran armada kapal dalam tanggap bencana menunjukkan bahwa konektivitas laut berkaitan dengan keselamatan dan kesejahteraan. Mengesahkan RUU Daerah Kepulauan beserta reformasi pembiayaannya berarti memastikan negara hadir secara nyata hingga ke ujung pulau terluar Indonesia.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

