Oleh: Yuwanto, Ph.D
Pelantikan Komite Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025 di Istana Merdeka menandai babak baru upaya memerbaiki institusi kepolisian.
Penunjukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Profesor Jimly Asshiddiqie sebagai ketua, bisa menjadi sinyal bahwa reformasi kepolisian bukan sekadar agenda internal organisasi, melainkan isu strategis yang berkaitan langsung dengan masa depan demokrasi Indonesia.
Polisi adalah representasi negara yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Kualitas perilaku aparat di lapangan (cara mereka melayani, menegakkan hukum, dan menggunakan kewenangan) secara langsung memengaruhi cara warga memandang negara.
Karena itu, ketika muncul ketegangan, kekerasan berlebihan, atau ketidakadilan dalam pelayanan publik, yang tercoreng bukan hanya institusi kepolisian, tetapi juga legitimasi demokrasi itu sendiri.
Dalam konteks ini, keberhasilan atau kegagalan reformasi kepolisian harus dibaca sebagai indikator penting bagi prospek demokrasi Indonesia, khususnya dari perspektif penegakan supremasi hukum (rule of law).
Transformasi Moral sebagai Fondasi Supremasi Hukum
Dalam arahannya, Presiden menekankan perlunya keberanian melihat kelemahan institusi secara jujur. Hal itu sejalan dengan pandangan Alexis de Tocqueville (1863) tentang pentingnya manners (etiket), yakni akumulasi disposisi moral dan intelektual manusia dalam masyarakat.
Reformasi Polri tidak cukup berhenti pada perubahan struktur atau prosedur, tetapi reformasi itu harus menyentuh ranah mentalitas dan karakter aparat.
Selama ini, sejumlah perilaku aparat yang dinilai arogan, represif, atau menggunakan kekerasan berlebihan telah meninggalkan trauma kolektif di tengah masyarakat.
“Luka sosial” ini tidak dapat disembuhkan hanya dengan kebijakan administratif, namun memerlukan perubahan etika pelayanan, empati, dan integritas moral.
Dalam rule of law, hukum tidak hanya ditulis dalam peraturan, tetapi dijalankan dalam tindakan sehari-hari aparat yang memegang kewenangan koersif.
Jika moralitas aparat melemah, hukum kehilangan roh dan otoritasnya. Karena itu, keberhasilan reformasi moral Polri menjadi syarat mendasar bagi terciptanya negara hukum yang berkeadilan.
Netralitas Institusional sebagai Penjaga Demokrasi
Polri memegang peran strategis dalam menjaga stabilitas politik dan hukum, tetapi berdasarkan praktik, adanya kekhawatiran masyarakat mengenai “politisasi kepolisian” tidak dapat diabaikan.
Mulai dari hubungan kedekatan dengan elite politik hingga keterlibatan dalam patronase bisnis; berbagai distorsi ini menggerus kepercayaan publik (public trust) dan mengaburkan fungsi utama Polri sebagai penjaga kepentingan umum.
Dalam demokrasi, rule of law mensyaratkan adanya institusi penegak hukum yang imparsial. Jika kepolisian terseret dalam pusaran politik, hukum kehilangan kedudukannya sebagai batas kekuasaan.
Penegak hukum dapat menjadi instrumen untuk memerkuat kekuasaan, bukan mengawasinya. Hal inilah yang dikhawatirkan banyak negara, terutama di negara “demokrasi baru” yakni ketika polisi tidak lagi independen, demokrasi mudah berubah menjadi formalitas.
Komite Percepatan Reformasi Polri memikul tanggung jawab besar untuk memutus mata rantai politisasi dan patronase. Reformasi institusional yang dilakukan secara bertahap tetapi tegas menjadi kunci agar Polri kembali ke rel profesionalisme dan netralitasnya. Tanpa langkah ini, kualitas demokrasi Indonesia akan terus berada dalam ancaman.
Pemberantasan Korupsi dalam Pelayanan Publik
Keluhan masyarakat mengenai buruknya pelayanan publik di berbagai lembaga kepolisian adalah persoalan lama. Banyak di antaranya berakar pada praktik korupsi yang membudaya, seperti pungutan liar, transaksi dalam penyidikan, atau layanan administratif yang tidak bebas biaya informal.
Korupsi memiliki dampak langsung terhadap prinsip rule of law karena korupsi menciptakan ketidaksetaraan warga di depan hukum. Hukum menjadi barang yang dapat dinegosiasikan, bukan norma yang mengatur kehidupan bersama.
Ketika hanya mereka yang mampu membayar yang mendapat akses lebih cepat atau perlindungan lebih kuat, rasa keadilan publik terkikis.
Karena itu, pembaruan kualitas pelayanan publik harus berjalan seiring dengan pemberantasan korupsi secara radikal dan sistematis.
Tantangan terbesarnya justru berasal dari internal institusi itu sendiri, karena korupsi telah menjadi “kultur” yang menahun dan melibatkan banyak aktor. Tanpa upaya serius memutus praktik ini, reformasi kepolisian hanya akan menjadi retorika.
Menentukan Arah Demokrasi
Reformasi kepolisian sejatinya adalah bagian integral dari reformasi menuju demokrasi. Negara hukum yang sehat tidak mungkin berdiri tanpa aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Sebaliknya, demokrasi yang kuat membutuhkan institusi kepolisian yang dipercaya publik sebagai pelindung hak dan kebebasan warga.
Keberhasilan reformasi Polri melalui perubahan moral, pembenahan institusional, dan pemberantasan korupsi, akan memerkuat fondasi demokrasi Indonesia.
Jika reformasi itu gagal, kegagalannya akan semakin memerlebar jurang antara negara dan rakyat, memerdalam ketidakpercayaan, dan mengancam legitimasi pemerintahan demokratis itu sendiri.
Komite Percepatan Reformasi Polri memiliki peluang historis untuk mengarahkan kembali institusi kepolisian ke jalur yang benar. Tugas ini berat, tetapi esensial.
Reformasi Polri bukan hanya untuk memperbaiki kepolisian, tetapi untuk memastikan bahwa cita-cita negara hukum tetap terjaga dan demokrasi Indonesia menemukan pijakan yang semakin kokoh menuju kematangan (maturing of democracy).
Epilog
Reformasi Polri bukan sekadar agenda teknokratis, tetapi perjalanan moral dan institusional untuk memulihkan martabat aparat dan kepercayaan rakyat.
Reformasi Polri bukan urusan kepolisian semata karena menjadi penentu apakah Indonesia akan menjadi negara demokrasi berbasis hukum, atau sebuah negara yang dipertahankan oleh kekuasaan bersenjata tetapi tidak berwibawa.
Tantangan tidak ringan karena kultur korupsi yang sudah mengakar, jaringan kepentingan melebar, dan resistensi dari dalam hampir pasti terjadi. Namun momentum politik sudah terbuka.
Komite Percepatan Reformasi Polri memiliki peluang historis untuk membawa institusi ini kembali ke jatidiri sebagai pelindung rakyat dan penjaga keadilan. Singkatnya, reformasi Polri adalah reformasi republik.

