Kerusuhan 27 Agustus, Polda Metro Jaya Tetapkan 47 Tersangka

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam penanganan rangkaian kerusuhan setelah penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026. Polisi juga masih memburu terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan seorang warga berinisial BS meninggal dunia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama penyidikan.

β€œSelanjutnya penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” ujar Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

Dari 47 tersangka tersebut, tiga orang berinisial RF, MH, dan FM ditangkap pada Rabu. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ketiganya teridentifikasi memiliki peran dalam aksi perusakan di depan Gedung DPR/MPR RI.

Penangkapan RF, MH, dan FM merupakan hasil pengembangan penanganan perkara sebelumnya. Sebelum tiga tersangka baru ditangkap, polisi telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami peran spesifik RF, MH, dan FM dalam rangkaian perusakan tersebut.

Dalam perkara kematian BS, polisi telah meminta keterangan 14 saksi serta memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah video yang beredar di media sosial. Pencocokan keterangan saksi dengan hasil analisis digital menghasilkan dua sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku.

β€œSaat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Iman.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan, menyediakan dana, maupun memiliki peran lain dalam rangkaian kerusuhan tersebut.

Kombes Budi mengimbau masyarakat mencermati informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh konten yang tidak sesuai fakta. Polda Metro Jaya menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Penanganan perkara saat ini mencakup 47 tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, sementara penyidik masih mengejar terduga pelaku dalam perkara kematian BS serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam kerusuhan. Seluruh penetapan dan dugaan keterlibatan tersebut tetap merupakan proses hukum yang sedang berjalan berdasarkan keterangan serta alat bukti yang disebutkan kepolisian.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!