HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Kejaksaan Agung RI menegaskan status penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut telah diserahkan Tim Penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa hingga Rabu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penyerahan barang bukti dari Tim Penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung telah berlangsung selama dua hari, yakni sejak Selasa hingga Rabu.
Anang juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah meskipun telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung meyakini Febrie Adriansyah tidak akan merusak maupun menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam program Power Lunch CNBC Indonesia yang tayang pada Kamis, 16 Juli 2026.
Penegasan mengenai status tersangka serta informasi bahwa barang bukti telah diserahkan menunjukkan proses penanganan perkara terus berjalan. Di sisi lain, respons Kejaksaan Agung terkait belum adanya penahanan menjadi bagian dari penjelasan kepada publik atas perkembangan penanganan kasus sebagaimana disampaikan dalam data sumber.

