HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Aksi demonstrasi menjadi salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasi di ruang publik. Mahasiswa, pekerja, hingga kelompok masyarakat dapat turun ke jalan untuk menyuarakan kritik, menolak kebijakan, atau menyampaikan tuntutan tertentu.
Di Indonesia, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aturan tersebut mendefinisikan unjuk rasa atau demonstrasi sebagai kegiatan yang dilakukan satu orang atau lebih untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, maupun bentuk lain di muka umum.
Meski merupakan hak warga negara, demonstrasi tidak berarti dapat dilakukan tanpa aturan. Hukum mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari pemberitahuan kepada kepolisian, lokasi dan waktu pelaksanaan, hingga kewajiban serta larangan yang harus dipatuhi peserta aksi.
Lantas, apa saja hak demonstran dan batasan yang berlaku dalam pelaksanaan demonstrasi di Indonesia?
Demonstrasi Merupakan Hak untuk Menyampaikan Pendapat
Unjuk rasa merupakan salah satu bentuk protes yang dilakukan secara terbuka di ruang publik. Melalui aksi tersebut, kelompok masyarakat dapat menyampaikan pendapat, kritik, maupun penolakan terhadap suatu kebijakan.
Demonstrasi juga menjadi bagian dari kebebasan berekspresi. Mahasiswa dapat menggunakan aksi untuk mengkritik kebijakan pemerintah, sedangkan pekerja dapat menyampaikan aspirasi ketika merasa dirugikan oleh kebijakan atau tindakan pihak tertentu.
Munculnya demonstrasi dapat dipengaruhi berbagai persoalan. Kondisi ekonomi masyarakat yang memburuk, ketidakpuasan sosial, kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil, praktik ketidakadilan oleh penguasa, hingga sistem politik yang dianggap kurang demokratis dapat mendorong lahirnya gerakan demonstrasi secara kolektif.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga memiliki landasan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan,” bunyi bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan dasar tersebut, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Namun, pelaksanaan hak itu tetap harus disertai kewajiban menghormati hukum dan ketertiban umum.
Lima Asas dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur sejumlah asas yang menjadi landasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Lima asas tersebut meliputi:
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Asas kepastian hukum dan keadilan.
Asas musyawarah dan mufakat.
Asas proporsionalitas.
Asas mufakat.
Asas-asas tersebut menunjukkan kebebasan menyampaikan pendapat tidak hanya berkaitan dengan hak, tetapi juga tanggung jawab.
Artinya, peserta demonstrasi tetap mempunyai ruang untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, pelaksanaan aksi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Hak dan Kewajiban Demonstran yang Perlu Dipahami
Hak dan kewajiban peserta demonstrasi diatur dalam Bab III Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Hak demonstran
Demonstran memiliki dua hak utama dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yakni:
Mengeluarkan pikiran secara bebas.
Memperoleh perlindungan hukum.
Hak tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh perlindungan dalam pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
- Kewajiban demonstran
Bersamaan dengan hak tersebut, demonstran juga harus memenuhi sejumlah kewajiban, yaitu:
Menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Menghormati aturan moral yang diakui secara umum.
Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menjaga dan menghormati keamanan serta ketertiban umum.
Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian, kebebasan menyampaikan pendapat dan kewajiban peserta aksi merupakan dua hal yang berjalan beriringan.
Demo Wajib Diberitahukan kepada Polisi
Salah satu ketentuan penting dalam pelaksanaan demonstrasi adalah kewajiban memberikan pemberitahuan kepada kepolisian.
Penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh pihak yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan tersebut harus sudah diterima Polri setempat paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Ketentuan pemberitahuan ini tidak berlaku untuk kegiatan ilmiah yang berlangsung di dalam kampus serta kegiatan keagamaan.
Setelah menerima pemberitahuan, kepolisian melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, polisi menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan serta berkoordinasi dengan penanggung jawab demonstrasi dan instansi atau lembaga yang menjadi tujuan aksi.
Kepolisian juga mempersiapkan tempat dan rute yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Penanggung Jawab Demonstrasi Memiliki Kewajiban
Pelaksanaan demonstrasi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan. Penanggung jawab kegiatan juga berkewajiban memastikan aksi berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
Dalam setiap 100 orang peserta unjuk rasa atau pawai, harus terdapat satu sampai lima orang penanggung jawab.
Penanggung jawab tersebut selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian dalam menyusun rencana pengamanan. Koordinasi dilakukan untuk memberikan arahan sekaligus memastikan kegiatan dapat berlangsung secara tertib.
Apabila terdapat perubahan terhadap rencana kegiatan, peserta wajib memberitahukan aparat terkait paling lambat 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan. Pemberitahuan ini diperlukan agar pengamanan dapat disesuaikan dengan perubahan rencana.
Tidak Semua Lokasi Bisa Digunakan untuk Demonstrasi
Meskipun demonstrasi merupakan hak warga negara, penyampaian pendapat tidak dapat dilakukan di sembarang tempat.
Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum melarang penyampaian pendapat di muka umum dilakukan di sejumlah lokasi tertentu. Tempat yang termasuk dalam larangan tersebut meliputi:
Lingkungan istana kepresidenan.
Tempat ibadah.
Instalasi militer.
Rumah sakit.
Pelabuhan udara atau laut.
Stasiun kereta api.
Terminal angkutan darat.
Objek-objek vital nasional.
Selain pembatasan lokasi, penyampaian pendapat di muka umum juga dilarang dilaksanakan pada hari besar nasional.
Ketentuan ini membuat penyelenggara aksi perlu memperhatikan lokasi yang dipilih sebelum kegiatan berlangsung.
Demo Tidak Bisa Dilakukan Kapan Saja
Selain lokasi, waktu pelaksanaan demonstrasi juga memiliki batasan.
Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum mengatur waktu pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.
Untuk tempat terbuka, demonstrasi dapat dilaksanakan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Sementara itu, kegiatan di tempat tertutup dapat berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Karena itu, penyelenggara tidak hanya perlu memastikan lokasi aksi sesuai ketentuan. Waktu pelaksanaan juga harus berada dalam rentang yang telah diatur.
Ada Bentuk Penyampaian Pendapat yang Dilarang
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum juga mengatur sejumlah larangan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Pasal 12 aturan tersebut melarang bentuk penyampaian pendapat yang mengandung permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Peserta juga dilarang melakukan tindakan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Larangan berlaku pula terhadap penyiaran, pertunjukan, atau pemasangan tulisan maupun lukisan di muka umum yang memuat pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan masyarakat Indonesia.
Selain itu, peserta dilarang melakukan tindakan menghasut secara lisan ataupun tulisan agar seseorang melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum, maupun tidak menaati ketentuan undang-undang atau perintah jabatan.
Batasan lainnya berkaitan dengan benda yang dibawa peserta aksi.
Pasal 12 huruf v Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum melarang pengangkutan benda yang dapat menimbulkan ledakan dan membahayakan jiwa dan/atau barang.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari aturan yang harus diperhatikan peserta agar penyampaian pendapat tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Demonstrasi merupakan bentuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin hukum. Masyarakat, termasuk mahasiswa dan pekerja, memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun penolakan terhadap kebijakan tertentu.
Namun, hak tersebut tidak berdiri tanpa batas. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2008 menetapkan berbagai ketentuan mengenai pemberitahuan, lokasi, waktu, tanggung jawab penyelenggara, serta perilaku yang dilarang selama aksi.

