HEADLINNEWS.ID – Headlinnews.id – Pengajuan status Justice Collaborator (JC) yang dilanyangkan tersangja dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya terus dikaji.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menuturkan, pihaknya masih mendalami peran tersangka Sony, untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pelaku utama.
Penilaian itu menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan nasib permohonan JC yang telah diajukan Sony kepada penyidik.
“Nah, ini yang kita nilai (pelaku utama atau bukan) lah. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56, keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan,” kata JAM Pidsus Febrie Adriansyah dikutip Selasa (16/6/2026).
Menurut Febrie, penyidik masih memetakan hubungan antarpihak serta bentuk perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka sebelum mengambil kesimpulan mengenai peran mereka dalam perkara korupsi MBG.
Karena itu, Kejagung belum dapat memastikan apakah Sony memenuhi syarat untuk mendapatkan status justice collaborator.
“Nanti pengajuan JC kita jawab, kemudian nanti sekaligus juga rentetan dia dengan siapa, dia dengan siapa, berbuatnya nanti kita pasti terbuka lah,” ujarnya.
Febrie menambahkan, penyidik saat ini bekerja secara serius dan cepat untuk menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
Febrie juga menyampaikan bahwa pihaknya bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Febrie menyebut pasal TPPU itu dikenakan kepada para tersangka untuk mengejar aset-aset hasil korupsi. “Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar,” ujarnya.

