HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus kematian Sutrimo dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Keputusan itu diambil setelah keluarga melaporkan sejumlah kejanggalan, termasuk barang milik Sutrimo yang disebut belum diserahkan saat jenazah diberikan kepada keluarga.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan kejanggalan yang dilaporkan keluarga mencakup rangkaian sejak penemuan Sutrimo, pengantaran korban ke rumah sakit, hingga penyerahan jenazah kepada keluarga. Laporan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman polisi.
“Hasil penyelidikan dan dalam sebuah gelar perkara sebagaimana diatur di dalam KUHAP, ada dugaan peristiwa tersebut diduga sebuah peristiwa pidana sehingga harus kami buktikan nanti,” kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Polisi hingga kini telah memeriksa delapan saksi. Penyidik juga masih mendalami penyebab pasti kematian Sutrimo.
Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7). Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal dunia.
Polda Metro Jaya bersama tim dokter forensik melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/8). Proses tersebut berlangsung sekitar 3,5 jam, mulai pukul 09.30 hingga 13.00 WIB.
Iman mengatakan hasil ekshumasi akan diinformasikan kepada publik secara terbuka setelah proses tersebut dilakukan.
Peningkatan status perkara ke penyidikan membuat dugaan peristiwa pidana dalam kematian Sutrimo masuk ke tahap pembuktian. Polisi masih harus mendalami keterangan delapan saksi dan hasil ekshumasi untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

