Proyek Panas Bumi Gunung Ungaran: Belum Segera Mengebor, Izin & Konservasi Alam Jadi Perhatian

Witarto
By
Witarto
4 Min Read
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono dalam konferensi pers di Rumah Rakyat Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).
Oleh: Witarto

HEADLINNEWS.IDUNGARAN, Rencana pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang dan perbatasan Kendal, belum akan memasuki tahap pengeboran dalam waktu dekat. Kendati Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 telah mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN (Persero), langkah tersebut baru berupa tahapan awal. Proyek berpotensi 55 MW ini masih wajib melengkapi beragam perizinan, kajian lingkungan, serta melibatkan masyarakat sebelum pengeboran dilaksanakan.

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, menegaskan terbitnya keputusan penetapan WKP tidak berarti kegiatan bisa langsung dimulai. “Perizinan yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Rumah Rakyat Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).

Beberapa izin yang masih harus dipenuhi meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dalam proses izin lingkungan ini, pemerintah dan pemrakarsa akan menggelar public hearing yang melibatkan pemangku kepentingan, warga sekitar, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) guna menampung saran dan masukan.

Kawasan Gunung Ungaran memiliki wilayah kerja seluas 29.800 hektare dengan potensi energi sekitar 55 MW, diperkirakan menyumbang 4–5 persen terhadap total bauran EBT Jawa Tengah. Namun, potensi ini masih harus dibuktikan lewat pengeboran eksplorasi sedalam 1.900–2.200 meter, dengan penentuan lokasi mengacu pada hasil penelitian dan pemetaan yang telah dilakukan sebelumnya — tidak ditentukan secara sembarangan.

Jika seluruh izin berjalan lancar dan hasil pengeboran memadai, pengeboran ditargetkan berlangsung akhir 2028 atau awal 2029. Setelah cadangan terbukti, pembangunan infrastruktur pembangkit akan menyusul. Proyek bernilai investasi sekitar 300 juta dolar AS ini ditargetkan beroperasi secara komersial (COD) pada 2031, dengan listrik disalurkan ke jaringan Jawa–Madura–Bali.

Di tengah harapan atas energi bersih, pengembangan ini memunculkan kekhawatiran terkait konservasi alam. Gunung Ungaran ditetapkan sebagai Kawasan Penting bagi Burung (IBA) dan wilayah Aliansi Pencegahan Kepunahan (AZE), dengan kekayaan biodiversitas meliputi 101 jenis burung, 17 mamalia, serta berbagai flora dan fauna endemik. Kawasan ini juga berfungsi sebagai daerah tangkapan air utama yang menyuplai mata air bagi ribuan warga di sekitarnya.

Saat ini populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran diperkirakan hanya tersisa 4–7 ekor, berada dalam kondisi sangat rentan, sehingga gangguan terhadap habitat berisiko mempercepat kepunahan satwa langka tersebut. Kawasan ini juga menjadi habitat lutung hitam, kera ekor panjang, serta 12 spesies anggrek liar yang dilindungi . LSM dan sebagian masyarakat menuntut Amdal benar-benar mendalam, tidak sekadar formalitas, karena aktivitas pengeboran berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem, merusak sumber air bersih, merusak hutan lindung, serta mengancam situs budaya dan Candi Gedong Songo.

Dwi menegaskan, PPKH dan Amdal menjadi instrumen utama perlindungan tersebut. Lokasi pengeboran akan dibatasi pada titik-titik tertentu saja dengan radius terbatas, tidak merambah kawasan hutan secara luas. Melalui public hearing, masyarakat dan LSM memiliki ruang untuk memastikan aspek konservasi menjadi bagian tak terpisahkan dari perencanaan proyek.

Pengembangan ini sejalan dengan pencapaian bauran EBT Jawa Tengah yang kini telah mencapai 22,3 persen — melampaui target RUED 2025 sebesar 21,32 persen — serta upaya mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Selain Gunung Ungaran, potensi panas bumi di Jawa Tengah juga tersebar di Dieng (70 MW telah beroperasi, pengembangan 55 MW tahap II berjalan), Baturraden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi. Beberapa lokasi lain masih dalam tahap sosialisasi atau belum aktif.

Pengembangan panas bumi diharapkan memperbesar porsi energi bersih, namun keterlibatan masyarakat dan perlindungan kawasan lindung sejak tahap awal menjadi kunci agar kemajuan energi tidak mengorbankan kelestarian alam dan kesejahteraan warga sekitar.

Editor: Witarto
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!