HEADLINNEWS.ID – Brebes – Kebakaran gudang limbah PT Anisa Jaya Utama (AJU) di Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Brebes, belum benar-benar tuntas. Api sempat dinyatakan padam, namun kembali terlihat dalam siaran langsung warga pada Minggu (9/8/2026).
Selain persoalan kebakaran, status perizinan dan tata ruang gudang tersebut kini menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes, izin gudang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi tercatat bukan atas nama PT Anisa Jaya Utama.
Kepala DPMPTSP Brebes, Juwita Asmara, mengatakan dokumen PBG yang ditemukan tercatat atas nama H. Husni Mubarok.
“Tadi saya cari PT Anisa gak ada. Ternyata atas nama Husni Mubarok,” ungkap Juwita.
Menurut Juwita, ada kemungkinan gudang tersebut digunakan PT Anisa Jaya Utama melalui hubungan sewa dengan Husni Mubarok. Namun, dia belum dapat memastikan hal tersebut.
“Kayaknya disewakan dari Pak Husni kepada PT Anisa,” jelasnya.
“Tapi saya tidak tahu pasti,” lanjutnya.
Dalam dokumen PBG Nomor 332915-19112025-001, bangunan tersebut tercatat sebagai gudang dengan fungsi usaha atau UMKM. Subfungsi bangunan disebut sebagai tempat penyimpanan dan diklasifikasikan sebagai bangunan sederhana.
Persoalan lain muncul dari sisi tata ruang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes Mochammad Sodiq mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Brebes 2019-2039, lahan lokasi gudang memiliki dua peruntukan.
Sekitar 14.848 meter persegi atau 70 persen masuk kawasan permukiman pedesaan yang diperbolehkan dengan syarat. Sementara sekitar 6.320 meter persegi atau 30 persen masuk kawasan tanaman pangan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan tersebut.
Artinya, posisi bangunan dan aktivitas gudang perlu dipastikan berada pada bagian lahan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Dari sisi lingkungan, Sodiq menyebut material yang dikumpulkan di lokasi merupakan limbah yang tidak berbahaya dan selanjutnya dikirim ke Karawang.
“Pengumpulan limbah tidak berbahaya selanjutnya di kirim ke karawang,” kata Sodiq.
Sementara itu, manajemen PT Anisa Jaya Utama menyatakan gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan sementara limbah non-B3.
“Gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan sementara limbah Non-B3 yang dikelola oleh PT Anisa Jaya Utama. Saat ini, fasilitas gudang tersebut masih dalam tahap penyelesaian pembangunan dan penataan fasilitas pendukung.”
Manajemen juga menyebut dugaan awal kebakaran berkaitan dengan korsleting atau gangguan instalasi listrik. Namun, penyebab pasti kebakaran masih menunggu pemeriksaan pihak berwenang.
“Berdasarkan informasi awal yang kami terima, kebakaran diduga terjadi akibat konsleting atau gangguan pada instalasi listrik. Namun demikian, untuk memastikan penyebab kebakaran, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang dan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.”
Kebakaran terjadi sejak Sabtu (8/8). Api membakar material limbah sepatu dalam jumlah besar. Petugas gabungan dari sejumlah wilayah dikerahkan untuk melakukan pemadaman.
Hingga Minggu, api sempat dinyatakan padam. Namun, dalam siaran langsung warga sekitar pukul 19.02 WIB, kobaran api kembali terlihat di sejumlah titik.
Kondisi tersebut membuat proses pendinginan dan penyisiran perlu terus dilakukan. Material yang terbakar dalam tumpukan besar berpotensi menyimpan bara sehingga api dapat kembali muncul.
Kasatpol PP Brebes Caridah sebelumnya menyebut empat orang mengalami luka atau gangguan kesehatan dalam penanganan kebakaran.
” 1 orang alami Sesak nafas dari pihak manajemen pabrik, 2 orang tertusuk paku dari pihak damkar dan operator PDAM dan 1 orang memar terbentur besi,” terang Caridah kepada media ini, Minggu 9 Agustus 2026.
Dari sisi kerugian, manajemen PT AJU memperkirakan kerugian sementara sekitar Rp2 miliar. Nilai tersebut masih dalam proses inventarisasi dan verifikasi.
“Terkait adanya informasi mengenai nilai kerugian yang beredar di masyarakat, kami menyampaikan bahwa berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan oleh manajemen, perkiraan kerugian saat ini berada di kisaran Rp2 miliar.”
Kebakaran ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah daerah dan instansi terkait. Di antaranya mengenai kesesuaian kegiatan gudang dengan PBG, status penggunaan bangunan oleh PT AJU, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, serta pengelolaan limbah yang dilakukan di lokasi.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan aktivitas penyimpanan limbah berlangsung sesuai ketentuan, termasuk memastikan bagian lahan yang digunakan untuk kegiatan gudang tidak berada pada kawasan tanaman pangan yang dinyatakan tidak diperbolehkan.
Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Polisi telah melakukan pengamanan lokasi untuk kepentingan pemeriksaan.
Api yang kembali terlihat setelah sempat dinyatakan padam juga membuat penanganan kebakaran belum dapat dianggap selesai. Kondisi terakhir di lokasi masih perlu dipastikan melalui pemantauan petugas di lapangan.

