Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Pemkab Semarang Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.IDPemerintah Kabupaten Semarang menyiapkan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 kepada 2.393 penerima di 92 desa/kelurahan. Setiap penerima akan mendapatkan total Rp600 ribu yang disalurkan pada Juni 2026.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah menyampaikan, penerima BLT DBHCHT terdiri dari 1.346 buruh tani tembakau, 215 buruh tani cengkih, 787 petani cengkih, serta 45 warga kurang mampu lainnya.

“Rencananya, pada bulan Juni akan disalurkan,” kata Istichomah saat sosialisasi BLT DBHCHT 2026 di pendapa rumah dinas bupati Kabupaten Semarang, Rabu (17/6/2026) sore.

Istichomah menjelaskan, masing-masing penerima memperoleh bantuan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Penyaluran dilakukan sekaligus dengan nilai Rp600 ribu per penerima.

Pemkab Semarang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia cabang Ungaran untuk penyaluran bantuan. Wilayah Selatan Kabupaten Semarang akan dilayani melalui cabang Salatiga.

Menurut Istichomah, proses penentuan penerima dilakukan setelah tahap usulan, verifikasi, dan validasi data. Pada tahap awal terdapat 6.100 usulan dari kelompok petani cengkih, buruh tani cengkih, dan buruh tani tembakau.

Dari hasil verifikasi, tercatat 3.861 orang belum pernah menerima bantuan sosial DBHCHT. Namun, kuota bantuan yang tersedia untuk kelompok tersebut hanya 2.348 penerima.

Selain itu, Pemkab Semarang menyediakan kuota 45 penerima dari kelompok warga kurang mampu.

Istichomah mengatakan, BLT DBHCHT diberikan untuk membantu dan mendorong keberlanjutan aktivitas buruh serta petani yang bergerak di sektor tembakau dan cengkih.

Penyaluran BLT DBHCHT 2026 menunjukkan pemerintah daerah masih menggunakan dana bagi hasil cukai sebagai instrumen bantuan langsung bagi kelompok yang terkait dengan sektor tembakau dan masyarakat rentan.

Jumlah usulan yang mencapai 6.100 orang, sementara penerima yang ditetapkan hanya 2.393 orang, menunjukkan adanya keterbatasan kuota dibanding kebutuhan di lapangan. Proses verifikasi menjadi faktor utama untuk memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang memenuhi kriteria.

Ke depan, Pemkab Semarang perlu memastikan transparansi daftar penerima, mekanisme pengaduan, serta pengawasan penyaluran agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan administrasi.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!