HEADLINNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang Nusantara II, Senayan, dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Keputusan ini diambil setelah pembicaraan tingkat II, dengan persetujuan seluruh fraksi di Komisi III DPR.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Polri.
Rapat tingkat I digelar pada Senin (8/6/2026), di mana seluruh fraksi menyatakan dukungan untuk membawa RUU tersebut ke paripurna.
Pengesahan revisi UU Polri ini menjadi bagian dari upaya reformasi kelembagaan kepolisian untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi di masa mendatang.

