Kortastipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Megakorupsi

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Kortastipidkor Polri resmi menetapkan Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tiga skandal megakorupsi, pencucian uang, dan pemerasan. Status hukum tersebut diumumkan oleh Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang senilai total Rp476 miIiar dari brankas rahasia di kediaman Febrie yang berlokasi di Sentul City. Penyitaan tersebut dilakukan setelah tim gabungan menggelar penggeledahan maraton di 12 hingga 13 lokasi strategis di wilayah Jakarta dan Bogor.

Menyusul penetapan status hukum ini, Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya, dan surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu dini hari. Selain Febrie, penyidik juga menahan seorang pihak swasta berinisial DR di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026.

Penyidik Kortastipidkor Polri menjerat Febrie dengan pasal akumulatif, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara. Tersangka juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat satu huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Sementara itu, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Pencucian Uang serta Pasal 607 ayat satu huruf b dan c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

Perkara hukum ini sempat diwarnai penjagaan ketat oleh personel militer di rumah kediaman Febrie sejak Rabu siang, 8 Juli 2026, setelah polisi menggeledah Cafe de Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah tempat penukaran uang. Di lokasi penggeledahan tersebut, polisi menemukan brankas rahasia berisi tumpukan mata uang asing.

Beberapa jam setelah kabar penggeledahan mencuat pada Rabu sore, dua truk militer tiba di lokasi kediaman Febrie di Jalan Radio, Kramat Pela, Kebayoran Baru. Lebih dari 20 personel TNI berseragam lengkap maupun pakaian taktis diturunkan untuk melakukan barikade ketat di pos penjagaan, gerbang, hingga halaman dalam rumah.

Merespons situasi tersebut, Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas memberikan rilis resmi pada Kamis, 9 Juli 2026, yang menegaskan pengawalan itu merupakan permintaan resmi Kejaksaan Agung demi perlindungan fisik jaksa sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Penjagaan militer tersebut akhirnya ditarik mundur secara bertahap pada Jumat dan Sabtu setelah situasi dinilai kondusif serta Febrie memberikan keterangan pers terkait kepemilikan asetnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang mewakili Istana Kepresidenan menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh dan memantau langsung tindakan tegas aparat kepolisian dalam membongkar kasus mafia peradilan ini. Istana mengimbau agar seluruh instansi penegak hukum mengedepankan keterbukaan dan meminta publik untuk tidak mengembangkan spekulasi liar yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Komisi III DPR RI kini telah membentuk Panitia Kerja untuk mengawal transparansi pengusutan skandal korupsi tersebut. Sehubungan dengan hal itu, Fraksi PKB mengusulkan agar DPR membuka posko aduan resmi bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pemerasan di bawah jaringan kasus ini.

Penetapan mantan pejabat tinggi kejaksaan sebagai tersangka mengungkap tingkat kerawanan institusi hukum terhadap penetrasi mafia peradilan. Penyitaan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah serta keterlibatan pihak swasta memperlihatkan pola kejahatan keuangan yang terorganisasi secara rapi. Langkah pengunduran diri tersangka dan dukungan dari meja kepresidenan menjadi momentum penting untuk menguji transparansi serta sinergi penegakan hukum antara Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung tanpa tebang pilih.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *