HEADLINNEWS.ID – Permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dinilai berpotensi ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menyebut kejujuran menjadi syarat utama bagi seseorang yang mengajukan status JC. Menurutnya, sikap tidak terbuka dapat menjadi pertimbangan penyidik maupun penuntut umum dalam menolak permohonan tersebut.
Hudi Yusuf mengatakan kepada KoMiC News pada Selasa (16/6/2026), seorang calon JC harus memberikan seluruh informasi terkait perkara tanpa menyembunyikan fakta.
“Untuk menjadi JC memang harus jujur sejujurnya. Ibarat seorang pakai baju, maka apabila menjadi JC harus telanjang bulat, tidak ada yang ditutupi, tidak ada skenario dalam skenario,” ujar Hudi.
Penilaian itu muncul setelah pengacara senior Elza Syarief memutuskan mundur dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya. Elza menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan sikap Sony yang dinilai tidak memberikan informasi secara jujur.
Hudi menilai sikap tersebut dapat menjadi catatan bagi Kejagung dalam memproses permohonan JC Sony. Menurutnya, ketidakjujuran sejak awal dapat memengaruhi penilaian terhadap kelayakan seorang tersangka memperoleh status tersebut.
“Apabila di awal ada kebohongan, hal ini tentu menjadi pertimbangan sekali dari Kejagung untuk menolak permohonan JC yang diajukan oleh tersangka,” kata Hudi.
Status justice collaborator diberikan kepada tersangka atau terdakwa yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara, termasuk memberikan informasi penting mengenai pihak lain yang terlibat.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN, Sony Sonjaya menjadi salah satu tersangka yang mengajukan permohonan JC. Kejagung masih akan melakukan penilaian terhadap permohonan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Permohonan JC Sony Sonjaya akan bergantung pada sejauh mana keterangannya dianggap membantu proses penyidikan dan mengungkap fakta perkara. Sikap kooperatif, konsistensi keterangan, serta keterbukaan informasi menjadi faktor yang dapat memengaruhi keputusan Kejagung.
Jika permohonan JC ditolak, Sony tetap akan menjalani proses hukum sebagai tersangka tanpa status khusus tersebut. Keputusan Kejagung nantinya juga akan menjadi indikator bagaimana aparat menilai standar keterbukaan dalam pengajuan JC pada kasus korupsi program pemerintah.

