LBH Gekira Desak Polda Sulut Ungkap Tuntas Kematian Evia

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.IDJAKARTA, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira mendesak Polda Sulawesi Utara mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima), Evia Maria Mangolo. Desakan itu disampaikan setelah penyidik menetapkan oknum dosen Unima berinisial DS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua LBH Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan penetapan tersangka merupakan perkembangan penting dalam penyidikan. Namun, menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada dugaan kekerasan seksual tanpa mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Pernyataan itu disampaikan Paparang di sela persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026) WIB.

Menurut Paparang, masyarakat Sulawesi Utara hingga kini masih mempertanyakan rangkaian peristiwa sebelum Evia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kelurahan Kaaten, Kota Tomohon, pada 30 Desember 2025.

“Penetapan tersangka dalam dugaan kekerasan seksual memang merupakan langkah hukum yang penting. Namun, yang jauh lebih mendasar adalah mengungkap misteri kematian adik kita, almarhumah Evia. Jangan sampai penyidikan berhenti di satu titik, sementara pertanyaan terbesar masyarakat belum terjawab,” ujar Paparang.

Ia menilai pengungkapan penyebab kematian menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara secara utuh. Menurutnya, kepastian hukum harus diberikan kepada keluarga korban sekaligus menjawab pertanyaan publik.

Paparang juga meminta penyidik melibatkan tim forensik terbaik apabila diperlukan.

“Jika memang dibutuhkan, libatkan Tim Forensik Mabes Polri, INAFIS Polri, bahkan lakukan ekshumasi sesuai prosedur hukum apabila itu diperlukan untuk menemukan penyebab kematian yang sebenarnya. Semua harus dibuktikan secara ilmiah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Paparang, penyidikan yang hanya berfokus pada dugaan kekerasan seksual tanpa mengkaji keterkaitannya dengan kematian korban dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar penyidik membangun perkara berdasarkan alat bukti yang kuat sehingga mampu dipertanggungjawabkan di setiap tahapan proses hukum.

“Penetapan tersangka harus memiliki fondasi hukum yang kokoh. Seluruh unsur pidana wajib dibuktikan secara lengkap. Penyidik harus memastikan konstruksi hukumnya kuat sehingga mampu bertahan apabila diuji melalui praperadilan maupun proses persidangan nantinya,” tegasnya.

Selain itu, Paparang menilai hasil autopsi, pemeriksaan medis, dan seluruh bukti forensik perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak ada fakta yang terlewat selama penyidikan.

Sebagai Ketua LBH Gekira, ia menyatakan siap berkoordinasi dengan Bareskrim Polri apabila diperlukan untuk memberikan supervisi terhadap proses pengungkapan penyebab kematian Evia.

Kasus Evia mendapat perhatian luas masyarakat Sulawesi Utara melalui gerakan Justice for Evia. Dukungan publik muncul setelah keluarga korban meminta penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk mengungkap penyebab kematian yang masih menjadi tanda tanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara menetapkan DS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memiliki alat bukti yang dinilai cukup.

Hingga Kamis (2/7/2026), penyebab pasti meninggalnya Evia masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polda Sulawesi Utara masih diharapkan menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik.

Penetapan tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual menunjukkan adanya perkembangan proses hukum. Namun, aspek yang masih menjadi perhatian adalah belum terungkapnya penyebab pasti kematian korban.

Apabila hubungan antara dugaan tindak pidana dan kematian korban tidak dijelaskan melalui pembuktian ilmiah dan alat bukti yang sah, perkara berpotensi memunculkan perdebatan pada tahap praperadilan maupun persidangan. Di sisi lain, transparansi penyidikan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!