HEADLINNEWS.ID – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang senilai Rp809,59 miliar yang wajib ia bayar sebagai uang pengganti, tak lama usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem kepada awak media seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Secara Praktis Saya Divonis 15 Tahun”
Nadiem menegaskan bahwa kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya jauh melampaui hartanya sama saja dengan menambah masa hukumannya, karena subsider atas uang pengganti tersebut adalah lima tahun penjara.
Ia menyebut laporan harta kekayaannya di akhir masa jabatan sebagai bukti bahwa dirinya tidak memiliki dana sebesar itu dalam bentuk apa pun, sehingga vonis 10 tahun penjara baginya secara praktis setara 15 tahun.
Selain pidana penjara 10 tahun, Majelis Hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti Rp809.597.125.000 subsider lima tahun penjara.
Bantah Pernah Menerima Dana
Nadiem berulang kali menegaskan uang pengganti yang dibebankan kepadanya tidak pernah ia terima maupun nikmati secara pribadi.
Menurutnya, dokumen dan keterangan saksi di persidangan telah membuktikan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo, dan sama sekali tidak terkait dengan Google maupun kasus pengadaan Chromebook.
Uang pengganti itu dikenakan kepada Nadiem setelah hakim menilai ia menerima dana senilai sama dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar sumber dananya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Pertanyakan Independensi Hakim
Di luar soal uang pengganti, Nadiem turut mempertanyakan keadilan dalam proses persidangan yang ia jalani.
Ia mengklaim empat dari lima hakim yang memutuskan dirinya bersalah tidak berani menatap matanya secara langsung saat membacakan amar putusan, berbeda dengan satu hakim yang menyampaikan dissenting opinion.
Diketahui, anggota majelis hakim Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda dalam vonis ini dan menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga ia seharusnya dibebaskan.

Ajukan Banding
Usai menyampaikan keberatannya, Nadiem menegaskan dirinya akan terus berjuang dan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ia meminta dukungan dan doa dari masyarakat dalam proses hukum lanjutan yang akan ia tempuh.
Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Corneles Geeb Paulus, menyatakan putusan 10 tahun penjara tersebut telah sejalan dengan dakwaan dan fakta-fakta persidangan yang diajukan jaksa.
Reaksi Nadiem yang menyoroti ketidakmampuannya membayar uang pengganti Rp809 miliar membuka persoalan baru di luar soal bersalah-tidaknya dirinya: efektivitas pemulihan kerugian negara lewat skema subsider penjara. Jika hartanya benar-benar tidak mencukupi, negara berisiko hanya memperoleh tambahan masa hukuman tanpa benar-benar memulihkan kerugian Rp1,56 triliun yang disebut hakim timbul dari kasus ini.
Argumen Nadiem bahwa dana tersebut berasal dari transaksi bisnis PT AKAB/GoTo dengan Google, bukan dari proyek Chromebook, juga akan menjadi titik krusial dalam memori banding. Pembuktian asal-usul aliran dana ini berpotensi menjadi pertarungan hukum utama di tingkat berikutnya, terutama karena hakim sendiri terbelah dalam menilai unsur kesengajaan dan keterkaitan dana tersebut dengan kasus korupsi yang didakwakan.
Adanya dissenting opinion dari salah satu hakim turut memberi celah hukum bagi tim Nadiem untuk memperkuat argumen banding, sekaligus berpotensi menambah polemik publik mengenai konsistensi pertimbangan hakim dalam perkara dengan nilai kerugian negara sebesar ini.

