HEADLINNEWS.ID – Kebijakan penghentian sementara aktivitas tambang di Kabupaten Bogor oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) dinilai berpotensi menghambat Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Dari literasi yang saya dapatkan, untuk PSN yang akan diimplementasikan di Kabupaten Bogor saja, butuh setidaknya 11 ribu ton bahan material alam seperti pasir, batu, split dan lain-lain. Belum jelasnya keberlanjutan kebijakan itu, membuat proyek-proyek itu terkendala,” kata pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi dalam keterangan tertulisnya diterima Rabu (17/6/2026).
Karena itu, Yus, sapaan akrabnya menyebut, kebijakan KDM jangan jadi bumerang tersendiri, sebab, dengan ketidakpastian keberlanjutan kebijakan penghentian ini, tak hanya membuat stagnan agenda pembangunan yang digembar-gemborkan baik oleh Presiden maupun pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota, tapi juga bisa menimbulkan ketimpang jurang ekonomi lokal yang semakin dalam.
“KDM harus mencari solusi sebagai jalan keluar dalam waktu yang sangat cepat. Jangan sampai juga kondisi ini dimanfaatkan oleh perusahaan di luar Kabupaten Bogor untuk mensuplay material-material alam tersebut yang bisa mematikan usaha warga yang selama ini bersandar dari tambang,” papar founder Visi Nusantara ini.
Meski begitu, di sisi lain, Yus setuju dengan kebijakan KDM yang mendorong seluruh perusahaan tambang yang ada dimintai komitmennya untuk berkontribusi konstruktif dalam pembangunan dalam semua sektor.
“Seperti penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat secara signifikan, komitmen menjaga dan memelihara ekologi, sehingga stigma negatif bahwa pelaku usaha tambang merusak ekologis bisa terbantahkan. Termasuk mendistribusikan berbagai program tanggungjawab sosial dan lingkungan secara baik, simultan dan kontinu. Jika ada perusahaan yang tidak berkomitmen,maka tndakan tegas, sampai pada pencabutan izin harus dilakukan,” tegasnya.
Diketahui, hingga saat ini, keberlanjutan kebijakan KDM menghentikan aktivitas tambang di Kabupaten Bogor masih belum jelas. Ribuan warga bahkan sudah tiga kali melakukan demo, termasuk ke Gedung Sate, Bandung untuk mempertanyakan status kebijakan tersebut.
Sebelumnya, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor pada tanggal 19 September 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menutup sementara aktivitas pertambangan di tiga wilayah Kabupaten Bogor, yakni Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg.
Penutupan ini dilakukan karena perusahaan belum mematuhi tata kelola lingkungan, keselamatan, dan operasional truk yang memicu kerusakan jalan serta gangguan ketertiban.
KDM menegaskan bahwa kebijakan penutupan dan penataan ulang tidak boleh didasarkan pada tekanan, melainkan harus berbasis sistem dan tata kelola yang adil bagi semua pihak—baik pengusaha, lingkungan, maupun masyarakat
Adapun pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam SE dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan tambang sementara dilakukan sampai terpenuhinya ketentuan tersebut.

