HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan mulai berlaku sejak 24 Juli 2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan KPK Jakarta,” kata Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Febrie pernah menangani berbagai perkara besar saat menjabat sehingga diperlukan pengamanan selama proses hukum berlangsung.
“Kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan sekaligus menjaga akuntabilitas, transparansi, dan memperkuat sinergi dengan KPK dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Febrie diperiksa penyidik sejak sekitar pukul 13.00 WIB hingga 23.10 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung bertuliskan “Pidsus”. Saat tiba, ia terlihat mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan maupun borgol.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi blackout batu bara PLTU PLN, Sprindik Nomor 45 terkait perkara Asabri, serta Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus mengusut dugaan TPPU.
Penyidikan dugaan TPPU dikembangkan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami asal-usul aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Jampidsus menjadi perkembangan utama dalam penyidikan dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung. Pengembangan perkara melalui penyidikan TPPU serta pendalaman terhadap aset dan aliran dana menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga pada penelusuran harta yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

