KPU-Bawaslu Perlu Kaji E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri

Sistem e-voting dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan penyelenggaraan Pemilu yang selama ini dihadapi WNI di luar negeri. Selain waktu pelaksanaan yang tidak selalu bersamaan, metode pemungutan suara yang berbeda-beda juga dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan.

Mugi Imaning Tyas
3 Min Read
Ilustrasi

HEADLINNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mulai mengkaji sistem e-voting dalam gelaran Pemilu mendatang, khususnya bagi para pemilih di luar negeri.

Usulan itu diungkap Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

“Urgensi e-voting ini juga, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2009 di Malaysia, memang di luar negeri kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan,” ujar Rifqinizamy.

Politisi Partai Nasdem itu menilai, penerapan e-voting layak dipertimbangkan karena sebagian besar diaspora Indonesia di luar negeri telah memiliki akses terhadap perangkat digital, khususnya gawai.

Selain itu, tidak semua WNI di luar negeri memiliki keleluasaan untuk mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

“Di luar negeri rata-rata mereka aware punya handphone. Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju TPS yang sudah kita tentukan, baik karena bekerja di rumah tangga maupun bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan mereka datang pada hari-H pemungutan suara,” tandas Rifqinizamy.

Oleh karena itu, Rifqinizamy berpandangan WNI di luar negeri perlu mendapat perhatian lebih dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.

Menurutnya, karakteristik dan persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri berbeda dengan masyarakat di dalam negeri sehingga memerlukan pendekatan representasi yang lebih tepat.

 Ia juga mencontohkan sistem yang diterapkan di Italia, di mana terdapat kursi Parlemen yang secara khusus mewakili warga negara yang berdomisili di luar negeri.

Model tersebut dinilai dapat menjadi bahan kajian untuk memperkuat representasi WNI di luar negeri dalam sistem politik nasional.

“Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan dapil luar negeri. Isu luar negeri ini berbeda dengan isu di tempat lain. Agar warga negara kita yang diaspora di luar negeri mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR. Ke depan mungkin menjadi isu kita bersama lah nanti dalam Revisi Undang-Undang Pemilu, mumpung tadi bicara IT saya kira ini menjadi menarik,” pungkas Rifqinizamy.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!