HEADLINNEWS.ID – Urgensi Penguatan Etika dan Tanggung Jawab di Ruang Publik Digital: Menjaga Marwah Bangsa dari Bahaya Laten Media Cyber
Oleh: DR T Supriyadi, Psi.
(Psikolog & Pengamat Kepolisian, Dosen Fakultas Psikologi Ubhara Jaya Jakarta, serta Dewan Pakar SMSI Jateng)
Kemajuan teknologi digital membuka ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran, menyuarakan aspirasi, dan membentuk pandangan bersama. Namun, kemudahan dan demokratisasi informasi juga membawa risiko ketika kabar yang belum teruji kebenarannya menyebar lebih cepat daripada informasi yang telah diverifikasi. Narasi yang memecah belah dapat memperoleh perhatian luas, sementara kebebasan berekspresi kerap dipahami sebagai kebebasan tanpa batas dan tanggung jawab.
Ruang digital bukan ruang hampa. Ia merupakan perpanjangan dari kehidupan sehari-hari. Setiap kata yang diketik dan dikirimkan ke dunia maya dapat menumbuhkan atau melukai, menyatukan atau mengoyak, serta menjaga ketertiban atau memicu kerawanan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, pengelolaan media cyber tidak hanya menyangkut aspek teknis operasional atau algoritma, tetapi juga tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam menyikapi fenomena ini, landasan hukum di Indonesia telah mengatur aktivitas di ruang digital. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam opini ini dipandang bukan sebagai instrumen untuk membungkam suara kritis masyarakat, melainkan sebagai aturan yang menegaskan hubungan antara kebebasan dan kewajiban. Pasal-pasal di dalamnya mengatur perlindungan warga negara dari penyebaran kebencian, pemalsuan informasi, serta pencemaran nama baik. Kecepatan menyebarkan kabar tidak menghapus tanggung jawab hukum atas dampak yang ditimbulkannya.
Jika dilihat dari perspektif psikologi kriminal, penyalahgunaan media digital tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan normatif. Tindakan tersebut memiliki mekanisme kejiwaan yang dapat menimbulkan dampak berantai. Dalam buku Psikologi Kriminal (Supriyadi, T., 2026), disebutkan tiga fenomena psikologis utama akibat penyimpangan di ruang digital.
Pertama, narasi negatif atau keliru yang disebarkan berulang-ulang dapat menciptakan penerimaan sosial atau normalisasi, ketika masyarakat lambat laun menganggap sesuatu yang salah sebagai kebenaran. Kedua, karakteristik komunikasi digital yang nir-tatap muka dapat melemahkan empati individu. Ketiadaan kontak fisik membuat seseorang lebih berani melontarkan kalimat yang melukai orang lain tanpa melihat langsung dampak psikologisnya.
Ketiga, penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab dapat berfungsi sebagai stimulan yang menginspirasi tindakan serupa oleh pihak lain yang berada dalam kondisi psikologis rentan.
Dampak psikososial jangka panjang dari anarki digital juga menjadi perhatian dalam opini ini. Paparan terus-menerus terhadap kabar yang mengancam dan memecah belah dapat membentuk cara pandang bahwa dunia penuh ancaman. Kondisi tersebut dapat membuat masyarakat saling curiga, memecah kepercayaan antarwarga, dan merapuhkan persatuan nasional.
Ketika informasi yang benar sulit ditemukan di tengah arus disinformasi, keretakan sosial dapat semakin mudah terjadi.
Menghadapi kondisi tersebut, DR T Supriyadi, Psi. memandang perlu adanya kesadaran bersama dari seluruh elemen ekosistem digital. Bagi individu yang menyebarkan informasi, ketelitian memverifikasi fakta sebelum menekan tombol bagikan merupakan bentuk tanggung jawab moral. Kecepatan berselancar di dunia maya tidak boleh mengalahkan kebenaran informasi, sementara kebebasan berekspresi tidak semestinya digunakan untuk melukai orang lain atau memecah belah bangsa.
Bagi penyelenggara media cyber, etika profesional perlu menjadi dasar dalam memproduksi berita. Menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi publik perlu menjadi perhatian, termasuk ketika jangkauan informasi menjadi salah satu ukuran keberhasilan media. Sementara itu, masyarakat sebagai konsumen informasi perlu memeriksa kebenaran data sebelum menyebarkannya melalui jejaring sosial.
Media cyber yang dibangun hari ini akan menjadi bagian dari ruang informasi yang diwariskan kepada generasi mendatang. Pilihan yang dihadapi adalah membangun ruang digital yang sehat agar ilmu pengetahuan dan kebaikan dapat berkembang atau membiarkan ruang tersebut dipenuhi informasi yang mengabaikan kebenaran. Menjaga kebenaran informasi menjadi bagian dari tanggung jawab di mana pun dan kapan pun kabar disampaikan.

