Roy Suryo Kritik Tayangan TV Jadi Bukti Kasus Dokter Tifa

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengkritik penggunaan tayangan televisi sebagai alat bukti dalam perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Pernyataan itu disampaikan Roy kepada wartawan pada Jumat (3/7/2026) sebagai tanggapan atas dakwaan jaksa dalam sidang Dokter Tifa.

Roy menilai tayangan televisi merupakan bagian dari hak media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia mengatakan penggunaan karya jurnalistik sebagai alat bukti dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kebebasan pers.

“Saya mengerti kalau teman-teman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sangat mempertanyakan dan akan mempersoalkan tayangan-tayangan TV yang dijadikan bukti,” ujar Roy kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurut Roy, apabila tayangan media dapat dijadikan dasar dalam suatu perkara, maka ke depan media berpotensi menghadapi gugatan, sementara pemimpin redaksi maupun pembawa acara dapat dipanggil sebagai saksi.

“Kalau semua media tiba-tiba bisa digugat tayangannya kan parah, nanti pemred atau host yang ada dipanggil selaku saksi, kan rusak negeri kita kalau itu terjadi. Media itu sudah ada Undang-Undang Pokok Pers, itu ada UU tersendiri tahun 99, tidak bisa kemudian langsung ditarik pada UU ITE, artinya penggunaan UU ITE itu sangat tidak tepat,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Dokter Tifa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga mengutip sejumlah potongan video yang diunggah melalui kanal YouTube iNews.

Salah satu materi yang disebut dalam dakwaan adalah tayangan talk show bertanggal 29 April 2025 berjudul “Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara”.

Berdasarkan data sumber, perkara Dokter Tifa telah memasuki tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan itu, JPU turut memasukkan potongan tayangan dari kanal YouTube iNews sebagai bagian dari dakwaan.

Pernyataan Roy Suryo menyoroti penggunaan karya jurnalistik sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara yang menjerat Dokter Tifa. Sementara itu, berdasarkan data sumber, JPU memang mencantumkan potongan tayangan dari kanal YouTube iNews dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana. Data sumber tidak memuat tanggapan dari JPU, pihak iNews, maupun majelis hakim terkait pandangan Roy tersebut.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *