HEADLINNEWS.ID – UNGARAN, Sebuah salon kecantikan ternama di bawah naungan PT NH Skincare Beauty Salon, NH Salon yang beralamat di Jalan Muh Yamin SH, Ungaran, menjadi sorotan setelah persoalan hilangnya gelang emas milik pelanggan hingga berujung pada kedatangan sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Pihak salon menyebut rombongan tersebut datang bersama kendaraan Inafis dan melakukan pemeriksaan di area salon, namun tidak memperlihatkan surat perintah tugas maupun identitas resmi ketika diminta oleh manajemen.
Peristiwa tersebut kemudian berlanjut ke pengaduan dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik ke Propam Polres Semarang, laporan dugaan tindak pidana ke Polda Jawa Tengah, serta gugatan perdata yang diajukan pihak salon ke Pengadilan Negeri Ungaran.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang pelanggan berinisial SLM datang ke NH Salon untuk menjalani perawatan kecantikan.
Setelah didaftarkan oleh karyawan bernama Sandra, SLM ditangani oleh pemilik salon, Nanik Hernawati, dengan dibantu dua karyawan lainnya. Sekitar dua hingga tiga jam kemudian, perawatan selesai. SLM membayar dan meninggalkan salon.
Tidak lama berselang, SLM menghubungi Nanik dan menyampaikan bahwa terdapat barang berharga yang tertinggal di ruang perawatan.
Nanik bersama sejumlah karyawan kemudian memeriksa ruangan tersebut. Namun, mereka mengaku tidak menemukan barang yang dimaksud selain barang-barang milik salon.
Saat Nanik mencoba memastikan barang apa yang tertinggal, telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirimkannya disebut tidak mendapat respons.
Sekitar satu jam kemudian, SLM kembali datang ke salon dan menyampaikan bahwa barang yang hilang adalah sebuah gelang emas.
Pihak salon kembali melakukan pemeriksaan di ruang perawatan bersama SLM. Namun, gelang tersebut tetap tidak ditemukan. Sekitar 10 menit kemudian, SLM meninggalkan salon.
Keesokan harinya, Minggu pagi, seseorang yang mengaku sebagai anak kandung SLM, berinisial ADN, datang ke NH Salon untuk mencari gelang milik ibunya.
Pihak salon memberikan akses kepada ADN untuk melihat ruang perawatan. Kepada ADN, Nanik menjelaskan bahwa sejak kedatangan SLM, pihaknya tidak melihat pelanggan tersebut mengenakan gelang emas.
Menurut penjelasan Nanik, barang yang terlihat saat itu hanya kalung dan bros jilbab yang diletakkan di meja samping tempat tidur perawatan. Barang-barang tersebut, kata Nanik, dilepas dan diletakkan sendiri oleh SLM.

Nanik juga menjelaskan bahwa selama proses perawatan, tangan SLM berada di bawah selimut sehingga pihak salon tidak melihat apakah pelanggan tersebut mengenakan gelang. Pihak salon juga tidak menunggui SLM ketika yang bersangkutan berganti pakaian.
Nanik kemudian menyampaikan kepada ADN bahwa setelah SLM meninggalkan salon, tidak ada orang lain yang berada di ruang perawatan. Para karyawan disebut berkumpul dan beristirahat di ruang tamu.
ADN kemudian menanyakan rekaman CCTV dan meminta agar rekaman tersebut diperlihatkan.
Nanik menjelaskan bahwa perangkat CCTV saat itu belum dapat diputar ulang karena belum terhubung langsung dengan layar monitor. Meski demikian, Nanik mengaku menawarkan untuk mendatangkan tenaga teknis agar rekaman CCTV dapat diputar dan disaksikan bersama. Biaya untuk mendatangkan tenaga tersebut, menurut Nanik, akan ditanggung pihak salon.
Namun, ADN disebut tidak memberikan tanggapan dan kemudian meninggalkan salon.
Pada Senin, 3 Agustus 2026 siang, ADN kembali datang dan kembali meminta rekaman CCTV. Karena rekaman belum dapat diperlihatkan, ADN menyampaikan akan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, ADN juga menyebut bahwa adiknya merupakan anggota kepolisian yang bertugas sebagai intel.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, sekitar delapan orang datang ke NH Salon.
Menurut keterangan karyawan yang menerima kedatangan rombongan, Sandra dan Mia, rombongan tersebut terdiri atas empat orang berpakaian sipil, satu orang berseragam polisi, ADN, serta dua orang lainnya.
Salah seorang di antaranya mengaku sebagai Kanit Reskrim Polres Semarang.
Setibanya di salon, rombongan tersebut disebut langsung masuk ke ruang perawatan, memotret sejumlah bagian ruangan, serta menggunakan tanda panah yang biasa digunakan olah kejadian perkara untuk menunjuk sejumlah titik di lokasi.
Tindakan tersebut membuat karyawan salon merasa terintimidasi dan ketakutan. Mereka kemudian menghubungi pemilik salon, Nanik Hernawati, yang saat itu sedang berada di luar lokasi.
Nanik selanjutnya menghubungi Gilang Maulana, S.T.Han, selaku Direksi PT NH Skincare Beauty Salon.
Melalui telepon kantor, Gilang berbicara dengan salah seorang dari rombongan dan meminta waktu sekitar 30 menit untuk tiba di lokasi. Gilang juga meminta agar rombongan menunggu di luar salon.
Setibanya di lokasi, Gilang mengaku melihat sekitar tiga unit kendaraan yang terparkir di seberang salon. Salah satunya merupakan kendaraan Inafis berwarna oranye.
Melihat kondisi tersebut, Gilang menilai persoalan tersebut cukup serius. Ia kemudian meminta rombongan menunjukkan surat perintah tugas serta identitas resmi.
Namun, menurut Gilang, orang yang mengaku sebagai Kanit Reskrim tersebut menolak memperlihatkan dokumen yang diminta.
Orang tersebut kemudian diketahui berinisial API dan berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU). Kepada Gilang, API disebut menyampaikan bahwa kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan ADN ke Polres terkait dugaan pencurian gelang emas.
Karena dokumen dan identitas yang diminta tidak diperlihatkan, Gilang meminta rombongan meninggalkan lokasi salon.
Sempat terjadi perdebatan singkat di depan salon yang disaksikan sejumlah warga sekitar. Setelah itu, rombongan tersebut meninggalkan lokasi.
Merespons kejadian tersebut, pada sore hari yang sama Gilang Maulana, S.T.Han bersama Nanik Hernawati mengadukan dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik yang diduga dilakukan oleh IPTU API ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Semarang.
Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor Register: SPSP2/01/VIII/2026/Sipropam.
Tidak berhenti pada jalur kode etik, manajemen PT NH Skincare Beauty Salon juga melaporkan dugaan tindak pidana yang menurut pihak salon diduga dilakukan oleh ADN, SLM, dan IPTU API ke Polda Jawa Tengah.
Selain itu, pihak salon mengajukan gugatan perdata terhadap ketiganya ke Pengadilan Negeri Ungaran terkait kerugian materiil maupun immateriil yang mereka klaim dialami akibat rangkaian peristiwa tersebut.
Perkara tersebut kini masih berjalan. Pihak salon mempertanyakan prosedur kedatangan dan tindakan yang dilakukan rombongan yang disebut sebagai anggota kepolisian, khususnya terkait permintaan surat perintah tugas dan identitas resmi.
Kasus ini juga membuka persoalan lebih luas mengenai prosedur penyelidikan serta batas kewenangan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
*Artikel ini masih bersambung dan akan memuat keterangan dari berbagai pihak terkait.

