Hapus Jalur Mandiri PTN Sebelum Pendidikan Menjadi Transaksi

Dedi Agustian
9 Min Read
Azmi Asmuni Majid (Alumnus UNSOED)

HEADLINNEWS.IDOperasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 20 Agustus 2026 semestinya tidak berhenti sebagai perkara hukum. Kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara fundamental sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri, terutama jalur mandiri.

Dugaan perkara yang berkaitan dengan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri, tentu harus menunggu penjelasan resmi KPK dan proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Namun, ada pertanyaan yang lebih besar daripada perkara individual: mengapa sebuah mekanisme yang memiliki ruang diskresi besar dalam penerimaan mahasiswa masih dipertahankan ketika sebelumnya telah terbukti dapat disusupi praktik suap?

Publik belum lupa perkara Universitas Lampung (Unila) pada 2022. KPK menangani dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru dan menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka. Perkara tersebut semestinya menjadi alarm untuk membenahi sistem secara menyeluruh.

Empat tahun kemudian, persoalan serupa kembali menjadi perhatian di perguruan tinggi negeri.

Kita tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan bahwa semua jalur mandiri bermasalah. Banyak PTN menjalankannya secara profesional dan berintegritas. Mayoritas dosen, panitia seleksi, pimpinan fakultas, dan rektor tentu bekerja dengan tanggung jawab akademik.

Justru karena itu, yang perlu dipersoalkan bukan semata-mata orangnya, melainkan desain sistemnya.

Sistem yang baik bukan sistem yang mengandaikan semua orang akan selalu jujur. Sistem yang baik adalah sistem yang membuat orang sulit berbuat curang.

Jalur mandiri pada dasarnya merupakan bagian dari otonomi perguruan tinggi. PTN diberi ruang untuk menentukan mekanisme seleksi sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing.

Persoalannya muncul ketika kewenangan tersebut bersentuhan langsung dengan keputusan tentang siapa yang diterima, bagaimana kriteria ditentukan, bagaimana peringkat ditetapkan, serta bagaimana komponen pembiayaan diberlakukan.

Semakin besar ruang diskresi, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan.

Penerimaan mahasiswa seharusnya merupakan proses akademik yang objektif. Tetapi ketika standar, mekanisme, dan ruang keputusan berbeda-beda antarperguruan tinggi, pengawasan publik menjadi lebih sulit.

Kondisi semacam ini juga berpotensi menciptakan persepsi bahwa ada jalan khusus untuk masuk PTN.

Persepsi itu sendiri sudah berbahaya.

Perguruan tinggi negeri bukan perusahaan yang menjual kursi. PTN adalah institusi publik yang menjalankan mandat negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu, akses terhadap pendidikan tinggi semestinya ditentukan terutama oleh kemampuan akademik, prestasi, potensi, dan kebijakan afirmasi.

Bukan kemampuan membayar.

Memang, seleksi mandiri secara formal bukanlah jual-beli kursi. Tetapi persoalan kebijakan publik tidak berhenti pada desain formal. Kita harus melihat bagaimana sebuah sistem dapat disalahgunakan ketika kewenangan, uang, dan keputusan penerimaan berada dalam ruang yang berdekatan.

Jika sebuah pintu berkali-kali ditemukan memiliki celah keamanan, pilihan paling rasional bukan sekadar menambah penjaga. Pintunya juga harus diperbaiki.

Salah satu alasan jalur mandiri dipertahankan adalah kebutuhan PTN terhadap fleksibilitas pembiayaan. Alasan itu dapat dipahami.

Perguruan tinggi membutuhkan biaya besar untuk membangun laboratorium, membayar tenaga akademik, melakukan riset, memperbaiki fasilitas, dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Tetapi kebutuhan pendanaan tidak semestinya diselesaikan dengan menciptakan mekanisme penerimaan yang membuat kursi kuliah berpotensi dipersepsikan sebagai komoditas.

Jika perguruan tinggi membutuhkan anggaran lebih besar, negara harus membangun skema pendanaan yang lebih sehat: memperkuat anggaran pendidikan tinggi, memperluas dana abadi pendidikan, meningkatkan pendanaan riset, membangun kemitraan industri yang transparan, serta memperkuat kontribusi alumni.

Mahasiswa jangan dijadikan sumber pendapatan dengan cara yang dapat mengaburkan batas antara seleksi akademik dan kemampuan finansial.

Menghapus jalur mandiri juga tidak berarti seluruh calon mahasiswa harus mengikuti satu jenis tes.

Sistem penerimaan nasional justru dapat dibuat lebih beragam, tetapi tetap berada dalam standar yang sama.

SNBP dapat diperkuat sebagai jalur berbasis prestasi. SNBT dapat menjadi jalur berbasis kemampuan akademik yang terstandar. Negara juga perlu menyediakan jalur afirmasi nasional bagi kelompok ekonomi kurang mampu, daerah tertinggal, wilayah kepulauan, penyandang disabilitas, dan kelompok lain yang memang membutuhkan keberpihakan.

Untuk program studi tertentu yang membutuhkan keterampilan khusus, seperti seni atau olahraga, tes tambahan tetap dapat dilakukan. Namun standar penilaian, prosedur, dan hasilnya harus transparan serta dapat diaudit secara independen.

Seluruh proses juga harus berbasis digital dengan jejak audit yang jelas. Siapa yang mengubah nilai, kapan perubahan dilakukan, bagaimana peringkat ditetapkan, siapa yang mengambil keputusan, dan bagaimana pembayaran dilakukan harus meninggalkan rekam digital yang tidak mudah dihapus.

Dengan demikian, kita tidak menghilangkan fleksibilitas akademik. Kita hanya mempersempit ruang gelap dalam penerimaan mahasiswa.

Persoalan jalur mandiri bukan hanya soal korupsi. Ada persoalan keadilan sosial yang jauh lebih mendasar.

Bayangkan seorang anak petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, guru, sopir, atau pekerja informal yang memiliki kemampuan akademik sangat baik. Di sisi lain ada calon mahasiswa dari keluarga yang memiliki kemampuan finansial jauh lebih besar.

Jika kemampuan membayar semakin menentukan peluang masuk PTN, pendidikan tinggi kehilangan salah satu fungsi terpentingnya: menjadi tangga mobilitas sosial.

Pendidikan semestinya membuka jalan bagi anak dari keluarga sederhana untuk menjadi dokter, insinyur, dosen, peneliti, hakim, birokrat, pengusaha, dan pemimpin bangsa.

Jangan sampai masa depan seorang anak lebih banyak ditentukan oleh rekening orang tuanya daripada kemampuan dirinya.

Kasus Unila seharusnya menjadi alarm pertama. Perkara di Unsoed menjadi alarm berikutnya.

Pemerintah tidak harus menunggu seluruh proses hukum selesai untuk mengevaluasi desain kebijakan. Penegakan hukum bekerja terhadap dugaan pelanggaran individual, sedangkan pemerintah bertanggung jawab memastikan sistem publik memiliki pengaman yang memadai.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar audit terhadap satu kampus.

Pemerintah perlu melakukan audit nasional terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru PTN, khususnya seleksi mandiri. Audit harus mengukur potensi konflik kepentingan, ruang diskresi, transparansi penilaian, mekanisme pembayaran, pengawasan, serta kemampuan sistem meninggalkan jejak digital.

Jika hasil audit menunjukkan risiko korupsi yang tinggi dan manfaat kebijakan tidak lagi sebanding dengan risikonya, pemerintah harus berani mengambil keputusan: hapus jalur mandiri.

Keputusan itu bukan bentuk ketidakpercayaan kepada PTN. Sebaliknya, ia dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap PTN dan para pemimpin perguruan tinggi yang berintegritas.

Rektor tidak perlu ditempatkan dalam situasi yang membuka ruang negosiasi penerimaan mahasiswa. Panitia seleksi tidak perlu berada dalam posisi yang sulit diawasi ketika menentukan nasib calon mahasiswa. Orang tua tidak perlu hidup dalam persepsi bahwa ada jalan khusus untuk memasukkan anaknya.

Dan calon mahasiswa tidak boleh tumbuh dengan keyakinan bahwa masuk PTN dapat dinegosiasikan.

Kita sudah memiliki fondasi seleksi nasional melalui SNBP dan SNBT. Sistem tersebut tentu tidak sempurna dan masih membutuhkan perbaikan.

Namun memperkuat satu sistem nasional yang transparan, terukur, dan dapat diaudit jauh lebih masuk akal daripada mempertahankan banyak pintu dengan standar dan ruang diskresi yang berbeda-beda.

Pendidikan tinggi adalah investasi peradaban.

Karena itu, penerimaan mahasiswa harus berdiri di atas tiga prinsip: meritokrasi, keadilan, dan integritas.

Bukan transaksi. Bukan koneksi. Bukan kemampuan membayar. Dan bukan kekuasaan.

Kasus di Unsoed seharusnya tidak dipakai untuk menghakimi sebuah perguruan tinggi. Ia harus digunakan untuk bercermin.

Pemerintah harus berani bertanya apakah sistem yang selama ini kita anggap biasa sebenarnya masih layak dipertahankan.

Jika jawabannya tidak, jangan menunggu rektor berikutnya tertangkap.

Perbaiki sistemnya sekarang.

Hapus jalur mandiri PTN dan bangun sistem penerimaan nasional yang transparan, berkeadilan, dan dapat diawasi publik.

Sebab ketika pintu pendidikan dibersihkan dari transaksi, yang kita selamatkan bukan hanya marwah kampus.

Kita sedang menyelamatkan masa depan Indonesia.

Oleh: Azmi Asmuni Majid
Alumnus UNSOED

Editor: Dedi Agustian
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!