HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai klaim mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang merasa dikriminalisasi perlu diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan. Huda menyebut praperadilan sebagai salah satu jalur untuk membuktikan tudingan tersebut.
“Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan,” kata Huda dikutip Sabtu (8/8/2026).
Febrie diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Huda meminta agar pembuktian mengenai ada atau tidaknya kriminalisasi diserahkan pada putusan hakim.
“Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan mengenai dia apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu,” ujarnya.
Huda juga menanggapi pernyataan Febrie yang merasa dikriminalisasi. Menurut dia, pernyataan tersebut merupakan hal yang wajar disampaikan Febrie.
“Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat,” kata Huda.
Huda kemudian menyinggung kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp300 triliun. Menurut Huda, pengadilan menyatakan persoalan lingkungan dalam perkara tersebut memiliki mekanisme penghitungan dan pengadilan sendiri.
Kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah itu ditangani pada era Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus.
“Contohnya kasus PT Timah. Jadi sama sekali bukan domain keuangan negara dan/atau kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Ini gambaran model-model kriminalisasi,” pungkasnya.
Praperadilan menjadi mekanisme hukum yang disebut Chairul Huda untuk menguji tudingan kriminalisasi yang disampaikan Febrie Adriansyah. Penentuan ada atau tidaknya kriminalisasi, menurut Huda, perlu dilihat melalui putusan hakim atas permohonan praperadilan tersebut.

