HEADLINNEWS.ID β Jakarta, Pemerintah menetapkan gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih setara dengan upah minimum kabupaten/kota atau UMK sesuai wilayah penugasan. Besaran itu disertai tunjangan dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Manajer Kopdes.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Koperasi Desa Merah Putih yang diterima HLNews pada Senin, 21 September 2026. Pasal 51 ayat (1) mengatur pemberian gaji sebesar UMK sesuai wilayah penugasan beserta tunjangan.
Besaran final gaji akan dibahas Agrinas Pangan dengan persetujuan Menteri Keuangan sebelum dituangkan dalam SK Manajer Kopdes. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan proses penerbitan SK pengangkatan manajer, termasuk besaran gaji dan tunjangan, sudah dapat dilakukan setelah Perpres tata kelola terbit.
βDalam satu dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes, termasuk besaran gaji dan tunjangannya,β kata Ferry akhir pekan lalu.
Jika mengacu pada daftar UMK dalam sumber, gaji manajer Kopdes berada pada kisaran sekitar Rp2,32 juta hingga Rp5,99 juta. Angka terendah tercatat di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, sedangkan angka tertinggi berada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Lima wilayah dengan UMK terendah yang disebut dalam sumber ialah Kabupaten Banjarnegara Rp2,32 juta, Kabupaten Wonogiri Rp2,33 juta, Kabupaten Sragen Rp2,33 juta, Kabupaten Blora Rp2,34 juta, dan Kabupaten Pangandaran Rp2,35 juta.
Sementara itu, lima wilayah dengan UMK tertinggi ialah Kota Bekasi Rp5,99 juta, Kabupaten Bekasi Rp5,94 juta, Kabupaten Karawang Rp5,89 juta, DKI Jakarta Rp5,73 juta, dan Kota Depok Rp5,52 juta.
Besaran gaji manajer Kopdes sebelumnya juga disebut mencapai sekitar Rp16 juta. Sumber menyebut angka tersebut berbeda dengan ketentuan yang kini merujuk pada UMK wilayah penugasan.
Kementerian Koperasi menyatakan 28.626 calon manajer telah lulus dan direkrut setelah mengikuti pelatihan. Pada dua tahun pertama, gaji manajer Kopdes disebut akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.

