HEADLINNEWS.ID – Brebes – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana akhirnya buka suara setelah sejumlah proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Brebes menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
BBWS menegaskan pelaksanaan program P3-TGAI menggunakan mekanisme swakelola, sehingga tanggung jawab teknis pekerjaan, mulai dari pengadaan material, pelaksanaan konstruksi hingga pengawasan di lapangan, berada di tangan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai penerima manfaat.
Konsultan Manajemen Balai (KMB) BBWS Pemali-Juana Semarang, Ir Totok Pudjo Buntoro, mengatakan peran BBWS dalam program tersebut hanya sebatas memberikan bimbingan teknis dan administrasi sesuai petunjuk teknis.
«”Terkait pengerjaan proyek P3-TGAI, BBWS Pemali-Juana hanya memberi bimbingan teknis dan administrasi sesuai dengan Petunjuk Teknis. Sedangkan, teknis pelaksanaan proyek digarap langsung P3A selaku penerima manfaat dengan sistem swakelola,” kata Totok saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2026).»
Menurut Totok, mekanisme pelaksanaan maupun pengawasan pekerjaan sepenuhnya menjadi kewenangan pengurus P3A.
“Sehingga soal mekanisme pelaksanaan dan pengawasan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus P3A sebagai pihak penerima manfaat,” tegasnya.
Pernyataan itu muncul setelah sejumlah media memberitakan dugaan persoalan pada beberapa proyek P3-TGAI di Kabupaten Brebes.
Pada 18 Juli 2026, muncul pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek P3-TGAI di Desa Kaliwadas, Kecamatan Bumiayu. Sehari kemudian, media kembali menyoroti proyek di Desa Pruwatan yang memuat dugaan pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
Sorotan kemudian bergeser ke Desa Slatri, Kecamatan Larangan. Dalam pemberitaan pada 24-25 Juli 2026, sejumlah warga mempertanyakan dugaan penggunaan batu bulat, batu cadas, dan pasir ladon yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.
Salah seorang warga, Mukmin, meminta proyek yang dibiayai APBN itu dievaluasi agar kualitas bangunan sesuai dengan perencanaan.
“Kalau proyek pakai anggaran negara tetapi material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, tentu sangat kami sayangkan. Kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian karena berkaitan dengan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Atas sorotan itu, pengurus P3A di Desa Slatri memberikan klarifikasi. Ketua P3A Mekar Wangi, Luyan Aziz Rahayu, mengatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan.
“Spesifikasi yang kami laksanakan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan BBWS. Pembangunan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan petani di desa kami,” bantahnya.
Ketua P3AI Sumber Urip, Teguh, juga menyebut proyek dilaksanakan melalui sistem swakelola berbasis masyarakat sesuai petunjuk teknis program.
Sementara itu, Sekretaris P3AI Suka Tani Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Sutarli, mengatakan kelompoknya juga mengelola proyek secara swakelola dan memastikan material yang digunakan sesuai arahan teknis BBWS.
“Karena tujuan kami satu, memastikan belanja dan pengadaan material harus sesuai mutu dan kualitas berdasarkan arahan dari BBWS Pemali-Juana. Alhamdulillah, BBWS meninjau langsung dan memberikan apresiasi karena materialnya sesuai pakai batu belah dan bukan pasir ladon,” tandasnya.
Menurut Sutarli, proyek di Desa Cipelem memiliki panjang sekitar 300 meter dengan nilai anggaran Rp195 juta dan ditargetkan selesai dalam 90 hari kalender.
Hingga kini, belum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran pada proyek-proyek P3-TGAI yang menjadi sorotan. Informasi yang berkembang masih berupa dugaan yang telah direspons oleh BBWS maupun pengurus P3A di sejumlah lokasi.

