Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Pengunduran Diri Perry Warjiyo Disetujui, Pemerintah Siapkan Keppres

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.IDJAKARTA , Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Minggu (26/7/2026). Pemerintah menyatakan proses pemberhentian secara hormat akan segera ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri tersebut telah diterima secara resmi oleh Presiden. Pemerintah kini menyelesaikan mekanisme administrasi yang menjadi dasar hukum berakhirnya masa jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.

“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden. Sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Prasetyo menyebut Keputusan Presiden akan diterbitkan sebagai dasar pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya.

Pemerintah juga memastikan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Koordinasi antara otoritas moneter dan pemerintah di bidang fiskal disebut tetap berlangsung sesuai kewenangan masing-masing.

“BI memiliki peranan menjaga moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal dengan tetap dalam koordinasi yang erat,” ujar Prasetyo.

Pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia menjadi perkembangan penting karena berkaitan dengan kepemimpinan bank sentral. Berdasarkan keterangan pemerintah, proses transisi akan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, sementara pelaksanaan tugas BI serta koordinasi kebijakan moneter dan fiskal dinyatakan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!