Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Polisi Sita 74 Kg Emas, Jampidsus Mundur

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Penetapan ini berjalan usai penyidik menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah, termasuk 74 kilogram emas batangan dari kediaman pribadi tersangka di kawasan Sentul, Bogor.

Perkara yang pada awalnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara beserta dua orang tersangka terkait kasus tersebut.

Kepala Kortas Tipikor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto memaparkan, pengusutan berjalan melalui skema investigasi gabungan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Kolaborasi antarunit ini menyasar dugaan rasuah dan pencucian uang pada perkara batu bara, kasus ASABRI periode 2020 hingga 2025, serta proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan pembongkaran skandal megakorupsi ini merupakan atensi langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pihak kepolisian lantas merespons instruksi tersebut dengan menggelar serangkaian penggeledahan di 12 lokasi berbeda untuk mengumpulkan barang bukti kelengkapan penyidikan.

Penemuan alat bukti paling masif terjadi saat petugas menggeledah sebuah rumah mewah di Sentul pada Rabu (8/7/2026). Selain 74 kilogram emas batangan, penyidik mendapati tumpukan uang tunai jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang total nilai konversinya menembus angka Rp 476 miliar.

Petugas secara paralel juga menyisir dua lokasi lain di kawasan Cipete, yakni de’Clan dan sebuah tempat penukaran uang asing. Dari kedua titik tersebut, jajaran kepolisian kembali menyita sejumlah perangkat komunikasi elektronik, dokumen penting, serta ragam mata uang asing dengan total nilai konversi mencapai lebih dari Rp 67 miliar.

Sebelum berstatus tersangka, Febrie sempat menggelar jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026) pagi WIB. Ia secara terbuka membenarkan kepemilikan rumah di Sentul tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mengklarifikasi temuan aset melalui mekanisme prosedur hukum resmi, bukan sekadar melalui ruang publik.

Situasi hukum bergerak cepat tatkala Febrie secara mendadak memutuskan mundur dari kursi Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut guna menjaga muruah objektivitas dan netralitas proses penegakan hukum oleh kepolisian.

Pada hari yang sama, Kortas Tipikor Polri mengumumkan secara resmi status tersangka bagi Febrie dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis yang mencakup aturan tindak pidana korupsi serta pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Sebagai bentuk pengawasan lembaga legislatif, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat merespons kasus ini dengan membentuk Panitia Kerja khusus. Ketua Komisi III Habiburokhman menjanjikan pengawalan teknis atas pengusutan perkara dan memastikan akan turut melibatkan fungsi supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” tegas Habiburokhman saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung RI guna mencegah meluasnya friksi antarlembaga penegak hukum.

Temuan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman pribadi seorang pejabat teras penegak hukum menjadi preseden serius yang memicu eskalasi pengawasan lintas instansi. Keterlibatan unit gabungan Kepolisian, Kejaksaan, hingga rencana supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi serta pembentukan Panitia Kerja DPR menunjukkan urgensi penanganan perkara ini. Keputusan pengunduran diri tersangka secara cepat berhasil mencegah benturan kepentingan struktural secara langsung, sekaligus melokalisasi jerat pidana sebagai pelanggaran oknum individu tanpa harus meruntuhkan wibawa institusi Kejaksaan secara keseluruhan.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *