Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Resmi Dibentuk hingga 2029

SMSI
By
SMSI
Serikat Media Siber Indonesia
2 Min Read
Oleh: SMSI

HEADLINNEWS.IDPengurus Pusat Pokja Newsroom Jaga Desa menetapkan kepengurusan Provinsi Banten untuk masa bakti 2026–2029 melalui Surat Keputusan Nomor 03/KPTS/POKJA-JAGADESA-PUSAT/VII/2026. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Juli 2026 dan ditandatangani Ketua Umum Pokja Newsroom Jaga Desa sekaligus Ketua Umum SMSI, Firdaus, bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Lesman Bangun ditunjuk sebagai Ketua Pokja Newsroom Jaga Desa Provinsi Banten. Herman dipercaya sebagai sekretaris, sedangkan Irwandi Suherman menjabat bendahara.

Kepengurusan juga dilengkapi Mardianto sebagai Penanggung Jawab Newsroom, Sugianto sebagai Penanggung Jawab Bisnis, Rizal Umami sebagai Penanggung Jawab Media Sosial Newsroom, Ade Hidayat sebagai Penanggung Jawab Wilayah, serta Adityawarman sebagai Penanggung Jawab Publikasi dan Pelatihan.

Dalam sambutannya setelah pengukuhan, Lesman Bangun mengatakan pengurus akan segera menjalankan program kerja di Provinsi Banten. Menurut dia, Pokja Newsroom Jaga Desa akan mengawal publikasi pembangunan desa serta membangun kerja sama lintas sektor untuk mendukung kondusivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat desa.

Sesuai keputusan tersebut, pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Provinsi Banten bertugas mengoordinasikan publikasi Program Jaga Desa dan membangun jejaring hingga tingkat kabupaten/kota sampai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengurus wilayah juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan program secara berkala kepada Pengurus Pokja Pusat.

Masa bakti kepengurusan berlaku hingga 23 Juli 2029.

Pembentukan kepengurusan Pokja Newsroom Jaga Desa Provinsi Banten menjadi dasar organisasi untuk menjalankan koordinasi publikasi Program Jaga Desa di wilayah tersebut. Berdasarkan surat keputusan, ruang lingkup tugas pengurus mencakup koordinasi publikasi, pembentukan jejaring hingga tingkat BPD, serta pelaporan berkala kepada Pengurus Pokja Pusat selama masa bakti 2026–2029.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Follow:
Serikat Media Siber Indonesia
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!