HEADLINNEWS.ID – DENPASAR, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melantik Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Bali, Jumat (10/7/2026), sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Bali menjadi provinsi pertama yang membentuk kelompok kerja tersebut.
Pelantikan dipimpin Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri Agus Syabaruddin serta Wakil Ketua Umum Bidang Kajian Strategis Yono Hartono.
Pembentukan Pokja News Room Jaga Desa dilakukan sepekan setelah SMSI dan ABPEDNAS menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta Theater pada 3 Juli 2026. Penandatanganan itu disaksikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi Hashim Djojohadikusumo, Jamintel Reda Mantovani, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.
Firdaus mengatakan pembentukan Pokja News Room Jaga Desa merupakan pelaksanaan dari kerja sama yang telah disepakati SMSI dan ABPEDNAS.
“Pokja News Room Jaga Desa dibentuk agar media ikut berpartisipasi menjaga, mengawal, dan mendorong kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia,” kata Firdaus.
Ia juga meminta kepengurusan Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Bali segera diperluas hingga seluruh kabupaten dan kota. Setelah itu, koordinator Pokja diminta dibentuk di tingkat kecamatan dengan melibatkan perwakilan desa dan kelurahan.
Menurut Firdaus, Pokja News Room Jaga Desa juga akan mendukung agenda Program Ketahanan Pangan melalui penyebaran informasi dan pengawalan pelaksanaan program di tingkat desa.
Pelantikan di Bali turut dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Bupati Tabanan, para Ketua SMSI kabupaten/kota se-Bali, serta tamu undangan dari unsur pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
Pelantikan Pokja News Room Jaga Desa di Bali menandai dimulainya pelaksanaan perjanjian kerja sama SMSI dan ABPEDNAS yang ditandatangani pada 3 Juli 2026. Berdasarkan data sumber, langkah lanjutan yang telah ditetapkan adalah pembentukan kepengurusan hingga tingkat kabupaten, kota, dan kecamatan, dengan ruang lingkup tugas meliputi penyebaran informasi pembangunan desa serta dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan.

