HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Bupati Sukoharjo Etik Suryani tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya. KPK masih menjalankan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menetapkan status hukum mereka.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Etik tiba sekitar pukul 09.38 WIB. Ia turun dari kendaraan dengan mengenakan masker hitam, rompi hitam di atas kemeja putih, serta celana berwarna biru muda.
Setelah turun dari kendaraan, Etik langsung menuju lobi Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan petugas. Selama berjalan memasuki gedung, ia tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaganya di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah.
“Bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” ujar Budi.
Kelima orang yang diamankan lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Setelah itu, mereka diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut KPK, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi.
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu paling lama satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sebelum mengumumkan konstruksi perkara secara resmi.
Data yang disampaikan KPK menunjukkan proses penanganan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan awal pascaoperasi tangkap tangan. Karena itu, status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Bupati Sukoharjo, masih menunggu keputusan KPK dalam batas waktu paling lama satu kali 24 jam sesuai keterangan resmi yang disampaikan lembaga tersebut.

