Vonis Nadiem Makarim Kasus Laptop Chromebook Dibacakan Hari Ini

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem hadir langsung di ruang sidang bersama istrinya, Franka Franklin Makarim. Ia datang mengenakan kemeja batik bernuansa biru sebelum mengikuti agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Pantauan di lokasi, keluarga dan pendukung Nadiem hadir memberikan dukungan. Sejumlah orang mengenakan pakaian bernuansa putih dan menyambut kedatangannya sebelum sidang dimulai.

Beberapa pengemudi ojek online juga terlihat hadir di pengadilan untuk memberikan dukungan kepada mantan menteri tersebut.

Sebelum sidang berlangsung, keluarga Nadiem membagikan bunga mawar kuning kepada pengunjung yang berada di ruang sidang.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

Jaksa menilai pengadaan laptop tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan pada 13 Mei 2026.

Jaksa menyebut perkara pengadaan laptop Chromebook tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74.

Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang disebut tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Nadiem melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Jurist Tan.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chromebook yang dilakukan saat program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek berlangsung.

Perkara Nadiem Makarim menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran negara pada sektor pendidikan. Putusan hakim akan menjadi rujukan penting mengenai standar pertanggungjawaban pejabat publik dalam pengambilan keputusan pengadaan.

Jika terbukti bersalah, perkara ini akan memperkuat pesan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran pendidikan. Sebaliknya, jika majelis hakim menyatakan tidak terbukti, putusan tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum yang menentukan batas tanggung jawab kebijakan pejabat negara.

Publik kini menunggu pertimbangan majelis hakim terkait fakta persidangan, bukti yang diajukan, serta pembuktian unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Editor: HL-News
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!