HEADLINNEWS.ID – Headlinnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melaporkan keberhasilan penelusuran aset (asset tracing) berskala besar dengan skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) atas nama Terpidana Edy Tansil.
Melalui negosiasi intensif yang rampung pada tahun 2026, Bank Mandiri bersedia menyerahkan aset terpidana yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka.
Total aset Edy Tansil yang berhasil diselamatkan bernilai Rp82.680.537.548, dengan rincian,
Uang tunai sejumlah Rp51.682.537.548, satu bidang tanah seluas 1.550 m² dan 4 bangunan villa di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lalu, satu bidang tanah seluas 26.403 m² dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dan, 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).
Estimasi nilai untuk aset berupa tanah dan bangunan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp30.998.000.000.
Dengan akumulasi nilai bersih dari lelang BPA Fair dan tambahan uang tunai dari penelusuran aset Edy Tansil, Kejaksaan RI resmi menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628,00 kepada Menteri Keuangan RI sebagai PNBP.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi terkait penyelamatan aset oleh BPA terhadap perkara Terpidana Edi Tansil. Menteri Keuangan menyebut hal itu sebagai prestasi, dan memuji Kejaksaan karena telah berhasil mengejar aset yang perkaranya telah berlalu puluhan tahun.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dibertanggung jawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” imbuh Menteri Keuangan.
Di akhir acara, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi kokoh yang telah terbangun.
“Saya Berharap kedepannya nanti akan adanya penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berjalan lebih cepat guna menekan risiko penurunan nilai aset serta efisiensi biaya pemeliharaan.”, harap Jaksa Agung Burhanuddin.

