HEADLINNEWS.ID – Seorang aktivis pendamping korban mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak berinisial J yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 7 Juli 2024. Ia meminta pengawasan internal kepolisian memeriksa proses penyidikan yang disebut belum memasuki tahap gelar perkara setelah hampir dua tahun berjalan.
Kasus tersebut mencuat setelah unggahan di platform Threads dari akun Indra Wu ( @indra_wu ) meminta perhatian terhadap laporan dugaan pelecehan seksual anak yang diduga dilakukan ayah kandung korban.

Dalam unggahan itu disebutkan, korban berinisial J diduga mengalami pelecehan saat masih anak-anak. Pihak yang mengunggah meminta Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya mengecek proses penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam video pendamping korban, ibu korban bernama Tika ( @heytishaid ) melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada 7 Juli 2024.
Dalam video tersebut, pendamping korban menyebut dirinya menerima informasi kasus pada Maret 2026 melalui Threads. Sehari setelah menerima informasi, ia bertemu dengan ibu korban untuk mengetahui perkembangan laporan.
Pendamping korban menyatakan, salah satu kendala yang dipersoalkan adalah belum adanya gelar perkara meski laporan telah berjalan hampir dua tahun.
“Kasus ini sudah dua tahun, gelar perkara belum ada,” ujar pendamping korban dalam video yang beredar.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pendamping korban. Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai perkembangan penyidikan maupun alasan lamanya proses perkara.
Dalam video tersebut, pendamping korban menyebut penyidik yang menangani perkara adalah Brigadir Polisi Tamara Imalia dari unit PPA Polda Metro Jaya.
Ia menuding penyidik tersebut belum memberikan perkembangan yang cukup kepada keluarga korban dan menyampaikan keluhan terkait komunikasi selama proses penyidikan.
Pendamping korban juga mempertanyakan permintaan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan telepon genggam milik ibu korban.
Menurut keterangannya, telepon genggam tersebut berisi rekaman saat korban menceritakan dugaan kejadian yang kemudian digunakan sebagai pendukung laporan.
Ia mengatakan keluarga korban bersedia menyerahkan telepon tersebut setelah melakukan pencadangan data terlebih dahulu.
Dalam kronologi yang disampaikan, keluarga korban meminta surat tanda terima barang bukti serta pernyataan mengenai keamanan data dalam telepon genggam tersebut sebelum menyerahkannya kepada penyidik.
Pendamping korban menyebut permintaan itu mendapat respons keras dari penyidik.
“Korban itu butuh perhatian dan dikabari dari polisi, bukan setiap ditelepon marah-marah,” kata pendamping korban dalam video tersebut.
Namun, tudingan mengenai sikap penyidik tersebut belum mendapat klarifikasi langsung dari Brigadir Polisi Tamara Imalia maupun Polda Metro Jaya.
Pendamping korban juga membandingkan penanganan perkara ini dengan kasus serupa yang menurutnya ditangani lebih cepat oleh kepolisian daerah lain.
Ia menyebut terdapat kasus dugaan pelecehan anak di wilayah Bogor yang menurutnya pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima.
Perbandingan tersebut menjadi alasan pendamping korban meminta evaluasi terhadap proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak memiliki standar penanganan khusus karena menyangkut perlindungan korban yang masih di bawah umur. Kelambanan proses hukum, jika terbukti terjadi, dapat berdampak pada pemulihan korban dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Namun, tudingan terhadap penyidik maupun institusi kepolisian tetap harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan resmi. Prinsip praduga tak bersalah berlaku terhadap semua pihak sebelum ada hasil penyelidikan atau pemeriksaan internal.
Langkah berikutnya yang dinantikan adalah klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait status laporan, tahapan penyidikan, alasan belum adanya gelar perkara, serta tindak lanjut pengawasan internal terhadap keluhan keluarga korban.

