ABC Fest Ngabul dan Krisis Tata Kelola Pemerintahan Desa: Sebuah Kajian Historis, Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

Sebab dalam pemerintahan yang demokratis, kekuasaan bukan hanya harus dilaksanakan secara sah, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan sosial kepada masyarakat yang memberi amanah.

HL-News
6 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Polemik penyelenggaraan ABC Fest yang berlangsung di Lapangan Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan hiburan semata.

Peristiwa ini telah berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan desa yang menyangkut penggunaan aset desa, mekanisme pengambilan keputusan publik, transparansi pemerintahan, serta hubungan koordinatif antara Pemerintahan Desa Ngabul dengan Pemerintah Kecamatan Tahunan.

Pernyataan Camat Tahunan yang secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima permohonan izin maupun koordinasi terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut menjadi fakta penting yang perlu mendapat perhatian serius.

Sebab, persoalan yang sesungguhnya bukan terletak pada konser atau hiburannya, melainkan pada proses pengambilan keputusan dan pengelolaan aset publik desa yang menjadi milik seluruh masyarakat Desa Ngabul.

Desa Bukan Milik Pemerintah Desa

Dalam perspektif historis, desa di Jawa sejak dahulu dibangun di atas prinsip musyawarah, gotong royong, dan kebersamaan.

Kepala desa atau petinggi bukan pemilik desa, melainkan pemegang amanah masyarakat yang diberi kewenangan untuk mengelola kepentingan publik.

Begitu pula tanah kas desa dan lapangan desa. Aset tersebut bukan milik kepala desa, perangkat desa, maupun kelompok tertentu.

Aset desa adalah kekayaan kolektif masyarakat yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut penggunaan aset desa untuk kegiatan komersial wajib mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya aspek ekonomi semata.

Ketika Musyawarah Dilaksanakan Setelah Masalah Muncul

Salah satu hal yang menarik dalam polemik ABC Fest adalah dilaksanakannya forum yang disebut Musyawarah Desa (Musdes) setelah kegiatan berlangsung dan setelah muncul penolakan di tengah masyarakat.

Secara filosofis, musyawarah merupakan instrumen untuk mengambil keputusan sebelum suatu kebijakan dilaksanakan. Musyawarah bukan alat pembenaran terhadap keputusan yang telah diambil sebelumnya.

Apabila musyawarah baru dilakukan setelah muncul polemik, maka yang terjadi bukan lagi proses partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, melainkan proses penyelesaian konflik akibat keputusan yang telah terlanjur dibuat.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah:

Apakah sebelum kegiatan berlangsung telah dilakukan musyawarah yang melibatkan masyarakat?

Apakah BPD telah menjalankan fungsi representasi masyarakat secara optimal

Apakah masyarakat diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan pendapat sebelum keputusan dibuat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut legitimasi sosial suatu kebijakan.

Pernyataan Camat Tahunan dan Persoalan Koordinasi Pemerintahan

Fakta yang paling menyita perhatian publik adalah pernyataan Camat Tahunan yang menyebutkan bahwa pihak kecamatan tidak pernah menerima permohonan izin maupun koordinasi terkait kegiatan tersebut.

Pernyataan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar:

Jika kegiatan berlangsung di atas aset desa yang bersifat publik, bagaimana mekanisme administrasi yang digunakan?

Siapa yang memberikan persetujuan penggunaan lapangan desa?

Apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar penggunaan aset desa tersebut?

Mengapa pihak kecamatan mengaku tidak mengetahui atau tidak menerima koordinasi terkait kegiatan tersebut?

Dalam sistem pemerintahan, desa memang memiliki otonomi. Namun otonomi desa tidak berarti desa dapat berjalan tanpa koordinasi dengan pemerintah di atasnya, terutama apabila kebijakan yang diambil berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.

Krisis Kepercayaan Masyarakat

Dari sudut pandang sosiologis, kericuhan yang terjadi dalam forum di Balai Desa Ngabul menunjukkan adanya krisis kepercayaan antara sebagian masyarakat dengan Pemerintahan Desa Ngabul.

Masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan cenderung mempertanyakan legitimasi kebijakan yang telah dibuat.

Kondisi ini semakin menguat ketika muncul informasi bahwa pihak kecamatan tidak pernah menerima permohonan izin maupun koordinasi sebagaimana disampaikan oleh Camat Tahunan.

Akibatnya, fokus perdebatan bergeser dari persoalan hiburan menjadi persoalan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Tinjauan Yuridis terhadap Pemerintahan Desa Ngabul

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggaraan pemerintahan desa wajib berpedoman pada asas:

Kepastian hukum;
Tertib penyelenggaraan pemerintahan;
Keterbukaan;
Profesionalitas;
Akuntabilitas;
Efektivitas dan efisiensi;
Partisipatif;
Kepentingan umum.

Dalam konteks polemik ABC Fest, terdapat beberapa aspek yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintahan Desa Ngabul Kecamatan Tahunan, yaitu:

Dasar hukum penggunaan Lapangan Desa Ngabul untuk kegiatan komersial.

Mekanisme persetujuan penggunaan aset desa tersebut.

Keterlibatan BPD dalam proses pengambilan keputusan.

Bentuk koordinasi yang dilakukan dengan Pemerintah Kecamatan Tahunan.

Pengelolaan dan pencatatan pendapatan hasil penyewaan aset desa.

Dokumen administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Penjelasan terhadap aspek-aspek tersebut penting untuk menghindari berkembangnya dugaan maladministrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Pemerintahan Desa

Apabila benar terdapat penggunaan aset desa tanpa proses musyawarah yang memadai, tanpa keterlibatan optimal BPD, dan tanpa koordinasi yang semestinya dengan Pemerintah Kecamatan Tahunan, maka terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), antara lain:

Dugaan pelanggaran asas keterbukaan;
Dugaan pelanggaran asas partisipatif;
Dugaan pelanggaran asas akuntabilitas;
Dugaan pelanggaran tertib administrasi pemerintahan desa;
Dugaan maladministrasi dalam pengelolaan aset desa.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, berita acara, perjanjian penggunaan aset desa, laporan keuangan desa, dan klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait.

Penutup

Polemik ABC Fest di Desa Ngabul hendaknya tidak dipandang sebagai pertentangan antara kelompok yang mendukung dan menolak hiburan.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana Pemerintahan Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara menjalankan amanah rakyat dalam mengelola aset publik dan mengambil keputusan yang berdampak terhadap masyarakat.

Ke depan, yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi, melainkan keterbukaan penuh terhadap seluruh proses administrasi, pengelolaan aset desa, dan mekanisme pengambilan keputusan yang telah dilakukan.

Sebab dalam pemerintahan yang demokratis, kekuasaan bukan hanya harus dilaksanakan secara sah, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan sosial kepada masyarakat yang memberi amanah.

Ditulis oleh: Tim Pengamat Kebijakan Publik dan Tata Pemerintahan Desa

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!