Dissenting Opinion Warnai Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.IDVonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan laptop Chromebook tidak hanya mencatat hukuman pidana, tetapi juga menyisakan perbedaan pandangan di antara majelis hakim.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026) sore, mayoritas majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Namun, hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai tidak terbukti.

Perbedaan pendapat tersebut menjadi bagian penting dalam putusan karena menunjukkan adanya perbedaan penilaian hukum terhadap keterlibatan terdakwa dalam proyek yang disebut menyebabkan kerugian negara Rp1,56 triliun.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut penyalahgunaan kewenangan serta dampak kerugian negara menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

Sementara faktor yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Perkara ini berawal dari program pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2020–2022. Proyek tersebut kemudian diproses secara hukum hingga berujung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dengan putusan tingkat pertama ini, Nadiem maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

Perkara Nadiem Makarim memperlihatkan dua isu utama: pertanggungjawaban pejabat dalam pengambilan keputusan proyek pemerintah dan batas antara kebijakan administratif dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Dissenting opinion dalam putusan ini akan menjadi salah satu bagian yang dapat diperhatikan dalam proses hukum lanjutan. Perbedaan pandangan hakim dapat membuka ruang pengujian kembali terhadap pertimbangan hukum, alat bukti, dan konstruksi perkara apabila banding diajukan.

Perjalanan perkara ini belum berakhir karena para pihak masih memiliki pilihan untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat berikutnya.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!