HEADLINNEWS.ID – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penolakan itu terjadi saat pelimpahan tahap II perkara tersebut pada Senin (22/6).
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Ahmad Khozinudin, mengatakan kedua kliennya tidak pernah berada dalam status tahanan sejak awal penyidikan. Karena itu, menurut dia, tidak ada dasar pengalihan status penahanan.
“Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” kata Ahmad Khozinudin di Kejari Jakarta Selatan, Senin.
Khozinudin menyebut aturan dalam KUHP lama maupun KUHP baru tidak mewajibkan penahanan saat proses pelimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Menurut dia, penahanan harus didasarkan pada alasan objektif dan subjektif, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Sejak awal status tersangka baik Roy Suryo maupun Tifa itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” ujar Khozinudin.
Dalam proses pelimpahan tersebut, Khozinudin juga mempersoalkan penggunaan rompi tahanan terhadap Roy Suryo. Ia menyebut kliennya tidak menggunakan rompi tahanan saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati maupun ketika dibawa dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel.
Roy Suryo baru terlihat mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejari Jakarta Selatan. Ia juga terlihat menggunakan kabel ties berwarna merah.
“Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Tidak ada satu pun undang-undang, KUHP ataupun KUHAP yang wajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan,” kata Khozinudin.
Khozinudin juga membandingkan penanganan perkara tersebut dengan kasus Silfester Matutina yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap terkait perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
“Yang ada status penjahat itu adalah Silfester Matutina. Karena Silfester Matutina yang sudah inkracht yang semestinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dieksekusi,” ujar Khozinudin.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan sebelum tersangka menjalani penahanan.
“Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia,” kata Budi di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan kondisi fisik dan psikis tersangka sebelum bergabung dengan tahanan lain.
“Langkah medis tersebut dilakukan untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya,” ujar Budi.
Penolakan penandatanganan berita acara pengalihan penahanan menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pihak kuasa hukum tersangka dan aparat penegak hukum mengenai prosedur pelimpahan tahap II.
Dari sisi hukum acara, perdebatan utama berada pada kewenangan penahanan, prosedur penggunaan atribut tahanan, serta dasar administratif saat tersangka diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Polda Metro Jaya menyatakan seluruh proses dilakukan berdasarkan prosedur, sementara pihak kuasa hukum menilai terdapat tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan proses persidangan.

