Pakar Pidana Desak Kejagung Buru Aliran Dana Korupsi MBG dan Terapkan TPPU

Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi kunci penting. Dengan pendekatan tersebut, penyidik dapat menyita harta kekayaan tersangka dan keluarga intinya yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Mugi Imaning Tyas
1 Min Read
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih. Headlinnews.id/Mugi IT

HEADLINNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminya memperluar penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Desakan itu disampaikan Pakar hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Yenti Garnasih yang menyebut, penelusuran aliran dana dan aset para tersangka harus menjadi prioritas utama guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Aliran dana hasil dugaan korupsi ini nilainya cukup besar. Kejagung harus menelusuri secara mendalam dari mana asalnya dan ke mana saja uang tersebut mengalir,” ujar Yenti kepada Headlinnews.id, Rabu (16/6/2026).

Lebih lanjut, Yenti juga mengingatkan, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi kunci penting. Dengan pendekatan tersebut, penyidik dapat menyita harta kekayaan tersangka dan keluarga intinya yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Periksa seluruh aset yang mereka miliki, terutama yang diperoleh selama kurun waktu sekitar satu setengah tahun terakhir saat menjabat,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan intervensi dalam proses verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Para tersangka diduga memanipulasi penunjukan yayasan mitra yang terafiliasi, serta mengatur pengadaan sehingga terjadi mark up harga yang merugikan keuangan negara.

Yenti juga menekankan pentingnya penanganan kasus yang transparan dan tanpa pandang bulu.

“Jangan ada tebang pilih. Semua pihak yang terlibat, siapa pun itu, harus diperiksa agar perkara ini diungkap secara tuntas,” pungkasnya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!