HEADLINNEWS.ID – Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan KRMT Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). Sidang hari kedua tersebut beragendakan pembacaan jawaban termohon atau eksepsi dari pihak kepolisian.
Tim Biro Hukum Polda Metro Jaya membacakan bantahan terhadap dalil Roy Suryo yang mempersoalkan proses penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian menyatakan tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan surat perintah dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya mengatakan dokumen administrasi penyidikan telah disiapkan untuk membuktikan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo berjalan sesuai prosedur.
“Kami sampaikan bukti-bukti administrasi penyidikan untuk mematahkan argumen pemohon yang menganggap prosedur cacat hukum. Hari ini fokus kami adalah membuktikan bahwa tindakan penyidik akuntabel,” ujar perwakilan Tim Hukum Polda Metro Jaya seusai sidang, Selasa (30/6/2026).
Menurut pihak kepolisian, langkah penyidikan yang dipersoalkan pemohon, termasuk penggeledahan rumah serta penyitaan perangkat elektronik dan akun media sosial, merupakan bagian dari proses penanganan perkara.
Sidang praperadilan Roy Suryo akan dilanjutkan pada Rabu (1/7/2026) dengan agenda pembuktian serta pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, persiapan sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa juga mulai dilakukan pada Selasa (30/6/2026).
Humas PN Jakarta Timur menyatakan pihak pengadilan telah melakukan sterilisasi ruang sidang utama serta berkoordinasi dengan aparat keamanan menjelang sidang yang dijadwalkan berlangsung Kamis (2/7/2026).
Koordinasi pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung karena perkara tersebut mendapat perhatian publik.
Petugas pengadilan menyebut fasilitas pendukung sidang telah diperiksa, termasuk perangkat suara dan monitor tambahan di area lobi.
“Hari ini kami pastikan sound system dan monitor tambahan di lobi berfungsi baik, karena pengunjung tidak diperkenankan merekam atau live streaming dari dalam ruang sidang lusa,” kata petugas operasional PN Jakarta Timur, Selasa (30/6/2026).
Sidang dr. Tifa berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menarik perhatian publik karena menyeret isu dugaan pencemaran nama baik dan pernyataan terkait mantan Presiden Joko Widodo.
Sidang praperadilan Roy Suryo akan menjadi pengujian terhadap legalitas tindakan penyidik, bukan pemeriksaan pokok perkara dugaan penyebaran berita bohong. Hakim praperadilan akan menilai apakah prosedur penetapan tersangka, penyitaan, serta tindakan penyidikan telah memenuhi aturan hukum.
Sementara itu, persiapan keamanan sidang dr. Tifa menunjukkan pengadilan memperhitungkan tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara yang melibatkan figur publik. Pengelolaan akses ruang sidang dan pembatasan dokumentasi menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban proses persidangan.

