Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf soal Istilah Londo Ireng

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.IDJakarta, Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka setelah menyebut istilah “londo ireng” saat menyinggung wartawan dalam pidatonya. Desakan itu dituangkan dalam pernyataan bersama yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (25/7/2026).

Pernyataan bersama tersebut merupakan respons atas pidato Presiden Prabowo pada puncak perayaan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026. Dalam pidatonya, Presiden menyebut sosok “londo ireng” masih ada dan mengaitkannya dengan pihak yang dinilai lebih melayani kepentingan bangsa lain daripada kepentingan nasional, serta menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat.

Organisasi pers menilai pelabelan itu merendahkan profesi jurnalis dan mendelegitimasi kerja jurnalistik. Menurut mereka, istilah “londo ireng” memiliki konotasi negatif karena secara historis digunakan untuk menyebut warga lokal yang berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau mengutamakan kepentingan asing.

Mereka juga menyatakan pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pernyataan itu disebutkan negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Selain meminta Presiden menyampaikan permintaan maaf, organisasi pers juga mendesak pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan penyebaran narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan publik.

Mereka turut meminta pemerintah menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat karya jurnalistik yang kritis. Presiden dan jajaran pemerintah juga didesak menunjukkan kepemimpinan yang menghormati kebebasan pers.

Pernyataan bersama itu ditandatangani Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). Dokumen tersebut diterbitkan di Jakarta pada 25 Juli 2026.

Pernyataan bersama ini menempatkan penggunaan istilah “londo ireng” sebagai pokok persoalan yang dipandang berdampak pada relasi pemerintah dengan komunitas pers. Selain menuntut permintaan maaf, organisasi pers mengaitkan isu tersebut dengan perlindungan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, serta pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!