HEADLINNEWS.ID – Pemerintah menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana setelah regulasi tersebut masuk sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Pemerintah menyatakan siap mendukung percepatan pengesahan aturan yang ditujukan untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Namun, karena status usulan berada di DPR RI, pemerintah menunggu tahapan pembahasan legislatif.
“Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu,” kata Supratman dalam keterangannya di Jakarta.
Supratman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset kini berada dalam kewenangan parlemen setelah masuk sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Pemerintah akan mengikuti mekanisme pembahasan sesuai prosedur pembentukan undang-undang.
Dalam pembahasan materi RUU tersebut, DPR RI mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil rampasan negara. Badan tersebut dirancang untuk menjaga nilai ekonomi aset sitaan agar tidak mengalami penurunan selama proses hukum berlangsung.
Pemerintah dan DPR juga menekankan penerapan aturan perampasan aset harus tetap menghormati prinsip hukum, termasuk asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak konstitusional pihak yang terkait perkara.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk memperkuat mekanisme asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana. Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Kementerian Hukum menyatakan pemerintah tetap berkomitmen mendukung proses legislasi setelah DPR RI menetapkan RUU tersebut sebagai inisiatif parlemen. Jadwal pembahasan lanjutan akan menunggu agenda resmi DPR bersama pemerintah.
Perubahan status RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR membuat proses politik legislasi berada di tangan parlemen. Pemerintah tetap memiliki peran dalam pembahasan karena undang-undang harus mendapatkan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
Tantangan utama RUU ini berada pada keseimbangan antara efektivitas perampasan aset dan perlindungan hak warga negara. Aturan yang terlalu lemah berisiko menghambat pemulihan aset, sementara aturan tanpa pengamanan hukum dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan juga akan menjadi isu penting karena menyangkut tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan barang sitaan negara.

