HEADLINNEWS.ID – JAKARTA, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026). Putusan itu menyatakan penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy tidak sah karena ditemukan cacat formal dan materiil dalam pelaksanaannya.
Usai sidang, Roy Suryo menyambut putusan tersebut sebagai langkah yang membuka ruang penerapan hukum yang lebih adil di Indonesia. Menurut dia, putusan itu menjadi bagian dari perkembangan praktik hukum, meski pertimbangan hakim masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.
“Babak baru bagi hukum Indonesia. Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru, meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakan yang lama,” kata Roy Suryo usai persidangan, Selasa.
Roy menilai putusan yang menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap dirinya menjadi perhatian karena tindakan serupa seharusnya tidak dialami siapa pun.
“Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum yang hari ini mendampingi saya, tetapi adalah untuk kita semuanya,” ujar Roy.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menyatakan upaya paksa yang dilakukan penyidik berlangsung secara sewenang-wenang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hakim mempertimbangkan bahwa Roy dinilai kooperatif setiap kali memenuhi panggilan penyidik.
Hakim juga menilai surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang dijadikan dasar penerbitan surat perintah penggeledahan tidak sesuai dengan penerapannya.
“Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formal dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah,” bunyi putusan hakim yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026).
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 22 Juni 2026. Roy mengajukan permohonan karena menilai penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebelumnya, saat berada di PN Jakarta Selatan pada Senin, Roy menyatakan dirinya diperlakukan seperti pelaku tindak pidana berat ketika dijemput secara paksa.
“Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Roy.
Berdasarkan data sumber, putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026) mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Data sumber tidak menyebutkan langkah hukum lanjutan dari para pihak setelah putusan tersebut.
Putusan yang mengabulkan sebagian praperadilan ini menitikberatkan pada penilaian hakim terhadap keabsahan prosedur penangkapan dan penggeledahan, termasuk dasar hukum yang digunakan penyidik serta pertimbangan bahwa Roy Suryo bersikap kooperatif. Berdasarkan data sumber, Roy memandang putusan tersebut memiliki arti lebih luas karena menyangkut penerapan hukum bagi seluruh masyarakat, bukan hanya untuk perkara yang melibatkan dirinya.

